Beda Pendapat, Dua Peserta Musda KNPI Malut Salin Mencegah |
TERNATE
– Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara sebut saja kubu Ikhy Sukradi dan
Surhaman nyaris adu jotos di arena Musyawarah Daerah (Musda) ke 6 yang di gelar
di Royal Resto Rabu (22/11/2017).
Insiden
ini terjadi saat peserta yang berasal dari delegasi Pemuda Pancasila Rafiq Kailul
meminta ketua Carateker ketua DPD KNPI Surahman untuk menunjukan SK yang
ditandatangani Sekjen DPP. Menaggapai hal tersebut Asbar Senen memaksa peserta
yang diduga membuat kericuhan untuk keluar dari ruangan sidang.
Meski
begitu peserta yang menolak musda terus menyampaikan pendapatan dimana selama
ini tidak ada aturan organisasi, yang menyatakan seorang ketua yang
diberhentikan dari masa jabatan yang belum berakhir harus di laksanakan
Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) bukan musda KNPI yang ke 6. Hal tersebut
sebagaiman diatur dalam aturan organisasi.
Peserta Menilai Musda KNPI Yang Digelar Itu Ilegal |
“Syarat-syarat yang dilakukan Musda tidak
bersandar pada proses dan mekanisme sebagaimana diatur dalam institusi
keorganisasian. Materi musda harus dibagikan ke peserta sebagai pemilik hak
suara” ungkap Rafiq.
Kata
dia, musda yang dijalankan ini harusnya ada ijin dari DPP, akan tetapi rekomendasi
penujukan carateker saja tidak ditandatangi, lantas apa yang dijadikan legitas
untuk menggelar musda.,” harusnya Musdalub bukan musda ke 6. Dirinya menuding
ada scenario yang sengaja di mainkan DPP dengan kepentingan pribadi dan
kelompok.
Sementara
itu, Wakil Ketua Umum DPP KNPI Propinsi Maluku Utara, Ilyas Hendra mengatakan,
agenda musyawarah carateker hanya pemilihan ketua dan tidak melalui laporan
pertanggung jawaban (LPJ) dan dilanjutkan dengan penetapan ketua. " Karena
calonnya hanya satu, tetapkan sebagai ketua melalui aklamasi dan itu sah secara
organisasi ", katanya, (emis)