Polres Halsel Gagalkan Penyelundupan 125 Satwa

Sebarkan:


Irvan  : Empat Pelaku Diamankan  

Empat pelaku dan barang bukti serta Kapolres  Halsel usai konferensi  pers

HALSEL- Satuan Reserse Kriminal  Kepolisian Resort  (Polres)  Kabupaten Halmahera Selatan  (Halsel),  berhasil  menggagalkan  penyelundupan 125 ekor burung  langkah  jenis Kakatua Putih,  Bayan Merah dan Bayan Hijau,  dari Wilayah  Gane pada Senin 13 November  2017.

Sebanyak  125 ekor burung  yang diamankan  di Polres  Halsel,  diantaranya 41 ekor kakatua putih,  22 ekor bayan merah  dan 62 ekor bayan hijau, serta sejumlah  barang bukti lainnya berupa uang tunai  sebesar 7.600.000, dua buah handphone merk  nokia, 54 pipa paralon  yang dipotong  untuk  kandang sementara,  serta  7 kandang burung yang terbuat dari  kawat besi. Hal itu disampaikan  Kapolres  Halsel,  AKBP.  irvan Satiyaprasaja Marpaung,  dihadapan  sejumlah wartawan  saat melakukan konferensi  pers  di Kantor  Polres Halsel pada  Rabu 15 November  2017.

Kapolres  mengatakan,  selain barang bukti yang telah diamankan  di Polres  Halsel,  posisi  juga mengamankan  ke empat tersangka berinsial  AA,  ditangkap  di Desa Botonam  Kecamatan  Gane  Timur,  LB ditangkap di  Desa Saketa Kecamatan Gane Barat, YM  ditangkap di Desa Tagea Kecamatan  Gane Timur dan JL ditangkap di Desa Boso  Kecamatan Gane Barat Utara,  dari keempat tersangka  rata-rata berasal dari  Sangir. "Empat  tersangka  sudah diamankan,  penangkapan  itu  bersama Kapolsek Gane Baratan Kapolsek  Gane Timur, " kata Kapolres.

Ia juga  menjelaskan, bahwa transaksi hewan satwa tersebut  hingga ke Pilipina, sedangkan  transaksi lokal dari hewan satwa yang ditangkap  masing-masing seharga,  burung Kakatua Putih dihargai dengan harga 250.000, burung bayan merah dan bayan hijau dihargai  dengan  harga  100 ribu. (Snr)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini