Irvan : Empat Pelaku Diamankan
Empat pelaku dan barang bukti serta Kapolres Halsel usai konferensi pers |
HALSEL-
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian
Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel),
berhasil menggagalkan penyelundupan 125 ekor burung langkah
jenis Kakatua Putih, Bayan Merah
dan Bayan Hijau, dari Wilayah Gane pada Senin 13 November 2017.
Sebanyak 125 ekor burung yang diamankan di Polres
Halsel, diantaranya 41 ekor
kakatua putih, 22 ekor bayan merah dan 62 ekor bayan hijau, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar 7.600.000, dua buah handphone
merk nokia, 54 pipa paralon yang dipotong
untuk kandang sementara, serta
7 kandang burung yang terbuat dari
kawat besi. Hal itu disampaikan
Kapolres Halsel, AKBP.
irvan Satiyaprasaja Marpaung,
dihadapan sejumlah wartawan saat melakukan konferensi pers
di Kantor Polres Halsel pada Rabu 15 November 2017.
Kapolres mengatakan,
selain barang bukti yang telah diamankan
di Polres Halsel, posisi
juga mengamankan ke empat
tersangka berinsial AA, ditangkap
di Desa Botonam Kecamatan Gane
Timur, LB ditangkap di Desa Saketa Kecamatan Gane Barat, YM ditangkap di Desa Tagea Kecamatan Gane Timur dan JL ditangkap di Desa Boso Kecamatan Gane Barat Utara, dari keempat tersangka rata-rata berasal dari Sangir. "Empat tersangka
sudah diamankan, penangkapan itu
bersama Kapolsek Gane Baratan Kapolsek
Gane Timur, " kata Kapolres.
Ia juga menjelaskan, bahwa transaksi hewan satwa
tersebut hingga ke Pilipina,
sedangkan transaksi lokal dari hewan
satwa yang ditangkap masing-masing
seharga, burung Kakatua Putih dihargai
dengan harga 250.000, burung bayan merah dan bayan hijau dihargai dengan
harga 100 ribu. (Snr)