TERNATE, Potretmalut.com – Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat
Nasional yang mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan bakal calon gubernur dan
wakil gubernur malut Muhammad Kasuba dan Majid Husen, mengakibatkan internal
DPD PAN Maluku Utara memanas.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) PAN Kota Ternate Ibal Muhammad di damping sejumlah pengurus DPW dan DPD
Kabupaten Kota, kepada wartawan melalui pres konfres di warung makan Tanawangko
Selasa (12/12/2017) mengatakan, menolak keputusan DPP PAN tidak berdasarkan
hasil penjaringan.
Pasangan MK-Maju tidak memiliki
elektabilitasi dan popularitas dibandingkan kandidat lain, akan tetapi kenap
DPP harus memberikan rekomendasi”. Kalau di usung MK-Majhu pada pilgub nanti,
bisa dipastikan kalah total.
Selain tak punya
elektabilitas, MK juga tidak mengikuti mekanisme partai PAN sebagaimana diatur
dalam peraturan partai nomor 3 tahun 2015 tentang pemenangan pilkada. Artinya,
penetapan DPP terhadap MK tidak melalui proses penjaringan, pendaftaran,
ferivikasi dan segala mekanisme lainnya di internal partai. " Saudara MK
tidak pernah mengikuti proses itu, kenapa DPP harus mengeluarkan rekomendasi, inikan
aneh ? ", tandas.
" Kami tidak pernah
bayangkan MK akan diusung DPP. Dari hasil Lembaga survei Indo Barometer Lintas Nusantara beberapa waktu
lalu menunjukan popularitas dan elektabilitas jauh dibawah kandidat lain, itu
tandanya yang bersangkutan tidak memiliki kekuatan dalam pertarungan nanti
", beber Ikbal.
Hal yang sama di sampaikan
wakil ketua DPW PAN Provinsi Maluku Utara Rifai Ahmad, keputusan DPP PAN
terhadap MK sudah mencederai nama baik partai. " Kami secara tegas tetap
menolak keputusan DPP, penolakan ini setelah diketahui saudara Madjid Husen
hanya mencapai 0.5 persen dan MK yang tidak mendaftar di PAN ", terangnya.
Keputusan DPP juga dianggap
menyalahi aturan dalam mekanisme partai PAN. " Ini sangat membuat
etentifitas partai sangat diragukan, tentunya membuat popularitas partai sangat
menurun ", katanya.
Untuk itu dia berharap,
keputusan DPP PAN agar bisa mencabut kembali surat keputusan tersebut harus
mengutamakan hasil survei, bukan seperti MK-Maju yang memiliki popularitas 0
persen (emis/ches)