Halsel,
Potretmalut.com - Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)
pada Kamis 28 Desember 2017, menangkap Chlis Sidik, salah satu pegawai Lembaga
Permasyarakatan (Lapas) Labuha, karna diduga terlibat dalam kasus pencurian barang
elektronik pada beberap instansi pemerintan maupin di sekolah. Hal tersebut
disampaikan Kapolres Halsel, AKBP. Irfan
Satya Prasaja Marpaung, dalam konfrensi pers yang digelar pada Jumat 30
Desember 2017, pukul 10.30 wit.
Dihadapan wartawan, Kapolres
menjelaskan bahwa, keterlibatan Chalis Sidik yang diketahui salah satu pegawai
Lapas Labuha, dengan menampung seluruh
barang bukti yang dicuri oleh Jefri
Papilaya, sebagai pelaku pencurian yang
saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan menampung barang
hasil curian tersebut pada dua tempat, yakni tempat pertama di rumah milik
Chalis Sidik selaku terduga sebagai pelaku penampung barang hasil curian, dan tempat kedua dititipkan oleh Chalis Sidik pada rumah orang tuanya di Desa Hidayat Kecamatan
Bacan. "Yang bersangkutan (Chalis Sidik) sudah diamankan ditahanan Polres
Halsel," kata Kapolres.
Sementara sejumlah Barang
Bukti (BB) dari hasil penggledahan yang dipimpin langsung oleh Kapolres
Halsel, berupa dua unit akun merek
BMG, satu unit printer merek canon, dua unit leptop merek aspire one dan
lenovo, empat unit monitor conputer
merek LG, Acer, Advan dan Compes, empat
unit infokus merek soni dua unit, compes
dan toshiba, satu unit ampli merek BMB,
satu unit mixser jeferson, satu
unit genset merek tsuyaku, satu unit mesin pangkas rumput merek style, satu unit televisi 21 inc merek LG, tiga unit
CVU merek D-VITO, compeq dan
powerlocilc, empat buah kibor computer dan empat buah carger leptop dan
sejumlah barang bukti lainnya.
"Barang bukti ini, setelah dicek ternyata benar milik Dinas
Kearsopan dan SMK Kesehatan," jelas Kapolres.
Sedangkan pelaku utama Jefri
Papilaya, warga Desa Marabose Kecamatan
Bacan, dalam kasus tersebut, sementara
masih dalam pengejaran dan Chalis Sidik,
diduga sebagai pelaku yang menampung barang curian telah diamankan
polisi. Menurut Kapolres Halsel, kedua pelaku bakal disangkakan dengan pasal
363 ayat (1) ke-3, KUHP, pasal 363 ayat (1) ke-5, KUHP, pasal 480 ke-1 KUHP.
(Snr/red)