TERNATE, BRINDOnews.com – Pasangan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara, Burhan Abdurahman dan
Ishak Djamaludin (Bur-Jadi) resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Senin (8/1/2018) yang dipusatkan di Hotel Grand Dafam.
Kedatangan
paslon Bur-Jadi ini turut didampingi tim sukses (Timses) dan pengurus partai
pengusung yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Demokrat, disambut langusng
komisoner KPU.
Ketua
KPU Provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadayo mengatakan, dokumen pasangan calon
Bur-Jadi, dan merupakan bakal paslon pertama yang mendaftarakan diri di KPU. “ Kita
sudah terima dokumennya, dan hari ini juga langsung di periksa, kita serahkan tim
yang akan memutuskan “, ucapnya.
Syahrani
menjelaskan, dokumen sebagai tanda persyaratan baik syarat pencalonan maupun
calon akan diperiksa dengan teliti. “ Syarat pencalonan seperti SK DPP yang
ditandatangani sekretaris parpol, untuk kandidat harus melengkapi persyaratan
seperti SKCK, tidak pernah terpidana, semuanya ada sekitar 20 item “, jelasnya.
KPU
dan Bawaslu sebagai penyelenggara belum memastikan paslon Bru-Jadi sudah
memenuhi syarat sebagai calon kandidat yang akan maju pada pemilihan kepala
daerah mendatang. Dokumen yang didaftarkan Bur-Jadi, belum diverifikasi
sepenuhnya baik itu tim KPU maupun tim dari Bawaslu. “ Hari ini baru
pemeriksaan belum di verifikasi, ada tahapan-tahappan yang harus dilakukan
untuk memastikan dokumenya layak atau tidak “, tandasnya. (emis/ches).