Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Djohar Abdul |
TERNATE,Potretmalut.com - Pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) pembentukan Pemekaran Kelurahan Tongole terus dikebut sebagai sebuah proses menuju
Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap baku dan sah sesuai undang-undang.
Wakil ketua
Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate
Djohar Abdul kepada reporter
Portretmalut.com Minggu via handphone Minggu (28/1/2018) mengatakan, hari ini
rombongan Pansus I DPRD akan melakukan
kunjungan di Kelurahan Tongole untuk melakukan langkah-langkah alternatif.
Penetapan batas
wilayah pembentukan pemekaran Kelurahan Tongole sudah melalui kajian, dan juga memastikan ada
pemerataan di wilayah pemekaran baik dari sisi jumlah penduduk dan kepadatannya,
termasuk potensi ekonominya.
"
Ranperda pembentukan Kelurahan Tongole juga sudah melalui berbagai tahapan
mulai dari tingkat Komisi melakukan pertemuan atau tatap muka dengan warga
Tongole, Rapat Dengar Pendapat ( RDP) pemerintah daerah serta melakukan kajian
yuridis sesuai dengan undang-undang bahkan sampai ditingkat Pansus yang pada hari
ini akan melakukan kunjunga, " Ujarnya.
Kata dia, kunjungan
ini juga Pansus I DPRD akan menyerap aspirasi warga masyarakat lingkungan
Tongole yang akan menjadi dasar bagi Pansus sebagaimana ditegaskan dalam
ketentuan pasal 35 huruf a Undang - undang nomor 12 tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan pemekaran kelurahan Tongole sebagai
program pembentukan Perda Kota Ternate tahun 2018.
"
Kunjungan ini akan menjadi catatan dari Pansus I DPRD Kota Ternate sebagai
kajian dalam pembentukan kelurahan Tongole sebagai produk Perda yang kuat. (min/red)