Calon Gubernur Ahmad Hidayat Mus (AHM) |
TERNATE – Setalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Gubernur Provinsi Maluku
Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana
korupsi lahan bandara Bobong tahun 2009 yang merugikan daerah senilai Rp 4,3
miliar, rupanya AHM tidak merasa terusik dengan keputusan KPK.
Buktinya,
sampai saat ini mantan bupati Kepulauan Sula (Kepsul) dua periode itu masih
gencar melakukan kampanye. “ Saya lebih memilih kampanye dan kampanye,”
kata AHM ketika disembangi awak media di kediamannya di Jalan Mononutu
Kelurahan Stadion Kota Ternate Tengah, Sabtu (17/3/2018) pagi tadi.
Ditanya soal
pemberitaan atas dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dirinya tidak merasa terganggu dengan suasana
atau konsentrasi AHM-Rivai untuk kampanye. “ Pokoknya fokus kampanye,” jawab
AHM sembari bergegas masuk dalam mobil untuk tujuan Kampanye di Kelurahan Bula
Kecamatan Pulau Ternate.
Perlu
diketahui penanganan kasus tindak pidana korupsi bandara Bobong sebelumnya
ditangani penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsu) Polda Maluku Utara, dan
telah AHM sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat, sebab ketika itu
Bandara Bobong masih masuk wilayah Kabupaten Kepsul sebelum dimekarkan. Namun
status tersangka AHM gugur setelah menempuh jalur Praperadilan di Pengadilan
Negeri Ternate. “Status tersangka mantan bupati Kepulauan Sula (Kepsul) itu
dicabut dalam sidang putusan praperadilan di PN,”
Dalam sidang tersebut tetapnya pada hari Rabu
(22/02) tahun 2017, hakim tunggal Arus
Fitra Wijaya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon AHM untuk seluruhnya
dan menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon Polda Malut tidak sah karena
tanpa memenuhi syarat minimal dua alat bukti. (tim/red)