Keterangan Gambar: Proyek reklamasi pantai di taman Kota Daruba Pulau Morotai |
MOROTAI - Sejumlah warga menuding Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai tidak memiliki nyali untuk
menegur para kontraktor yang mengerjakan proyek reklamasi pantai di taman Kota
Daruba dan proyek Miamari di Desa Juanga Kecamatan Morotai Selatan (Morsel).
Dari amatan reporter BRN, saat mobil truk mengangkut material (tanah) untuk
menimbun dua proyek tersebut. Materialnya berhamburan diatas badan jalan,
kondisi ini mengakibatkan jalan becek disaat hujan turun dan berdebu disaat
musim panas. “ Sepertinya DLH takut menegur para kontraktor kedua proyek itu,
buktinya material berhamburan diatas badan jalan dan sangat menganggu
pengendara lainnya dan warga sekitar tapi kontraktornya tidak pernah ditegur,” ucap
Rijal warga setempat, Senin (12/3/2018).
Kata dia, pihak DLH sudah seharus mengambil langkah tegas dengan menegur
para kontrak yang mengerjakan dua proyek itu, karena persoalan yang terjadi
tiap harinya dikeluhkan warga. Bahkan, firal di dunia maya (Facebook), dimana
warga ramai-ramai mempertanyakan kenerja DLH yang dinilai membiarkan persoalan
itu terjadi. “ Tidak ada alasan DLH harus turun tangan untuk menegur dua
kontraktor ini, karena dengan material tanah yang berhamburan dimana-mana
berdampak pada kesehatan warga sekitar,” katanya.
Terpisah Kepala Dinas DLH, Mahfut Tuasikal ketika di konfirmasi mengaku
telah mengambil langkah dengan melayangkan surat teguran terhadap kedua
kontraktor tersebut. “ Untuk proyek Miamari kami sudah layangkan surat teguran
sebanyak dua kali, sedangkan untuk proyek reklamasi pantai itu baru satu dan
kami akan tetap tindaklanjut keluhan masyarakat, dan jika tidak di patuhi maka
kami akan mengambil langkah tegas,” tuturnya.
Kata dia, pihaknya tidak akan tinggal diam dengan masalah yang terjadi dan
tetap mengawal keluhan rakyat dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang
berlaku. “ Perlu saya tegaskan, kami tidak pandang bulu, jika ada yang bilang
itu proyek si A lalu kami bela itu tidak benar, yang jelas DLH tetap berpegang
pada aturan yang berlaku,” katanya.
Tak hanya melayangkan surat teguran terhadap dua kontraktor itu, persoalan
yang terjadi sudah di bicarakan dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Morotai. Dia mengklaim kedua proyek itu memiliki izin lingkungan.
“ Didalam izin, sudah tertulis jelas, bahwa lingkungan tidak boleh dicemari
apalagi hingga menimbulkan dampak negatif. Contohnya, jika terdapat material
yang jatuh maka harus di siram kemudian material yang ada di atas truk itu
harus ditutup dengan terpal agar tidak jatuh dan mencemari lingkungan sekitar,”
jelasnya
“ Dari segi kecepatan mobil pun telah di atur, standar kecepatan mobil 40
Kilometer/jam tidak boleh melebihi kecepatan yang telah ditentukan, jadi jika
tidak di patuhi, maka akan di berikan sangsi tegas sesuai dengan aturan yang
berlaku,” tutupnya. (Fix/red).