Nasir : Harus Lengkapi Dokumen
Pendukung
Kepala Dinas PTSP Halsel, Nasir Koda |
LABUHA -
Kegiatan pembangunan perumahan Rahmat Idola di Desa Marabose Kecamatan Bacan
Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), hingga saat ini belum mengantongi Izin
Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan
PTSP Halsel, Nasir Koda, kepada wartawan
Potretmalut.com pada Selasa 27 Maret 2018.
Menurut Nasir Koda, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Halsel, bahwa sampai saat ini pihak Rahmat Idola, belum menyampaikan ke Dinas Penanaman Modal
dan PTSP Halsel, untuk memproses IMB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “ Untuk
perumahan Rahmat Idola, sampai saat ini
belum ada IMB,” kata Nasir.
Nasir menjelaskan, bahwa
untuk mendapatkan IMB dan izin lainnya, harus ada dokumen pendukung lainnya,
dan untuk pembangunan Perumahan Rahmat Idola,
di Desa Marabose Kecamatan Bacan, harus melengkapi dokumen lingkungan
berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL),
sehingga Dinas Perkim LH Halsel, dapat mengeluarkan surat izin lingkungan
sebagai dokumen pendukung untuk diprosesnya IMB pada Dinas Penanaman Modal dan
PTSP Halsel. “ Harus ada surat izin lingkungan sebagai salah satu dokumen
pendukung untuk memproses IMB,” kata Nasir.
Dirinya juga menegaskan,
jika pihak Perumahan Rahmat Idola, tidak
memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, dapat dipastikan IMB nya tidak di
proses, bahkan informasinya pihak perumahan Rahmat Idola, tidak mau menggunakan dokumen lingkungan
berupa UKL dan UPL, tetapi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL),
namun akan dilihat dari skala besar kegiatan Pembangunan Rahmat Idola, bahkan
dirinya selaku Kepala Dinas Penanaman dan PTSP Halsel, meyakini perumahan yang
nantinya dikomersilkan tidak hanya membutuhkan dokumen IMB, dan Izin-Izin lainnya. (snr).