Mochtar Adam |
TERNATE, BRN -
Ketika pemerintah sangat gencar mengajak masyarakat untuk taat dan patuh
membayar pajak, ternyata sikap pemerintah berbanding terbalik dengan
kebijakannya. Salah satunya dapat dilihat dari tunggakan pajak kendaraan dinas
roda empat dan roda dua milik Pemerintah Kota Ternate (Pemkot), ungkap Akademis
Unkhair Mochtar Adam kepada reporter potretmalut.com, Senin (9/4/2018)
Menurutnya,
jika pemerintah saja tidak melakukan ketaatan pajak dalam sistim pengelolaan
pajak kendaraan bermotor dalam basisnya di Provinsi Maluku Utara tetapi
kewenangan terkenoksinya di pihak kepolisian dalam hal ini polantas, lalu
dikelola oleh samsat. Kalau data populasi jumlah kendaraan sebanyak itu maka
pemerintah Provinsi bisa menggunakan haknya untuk melakukan potong langsung
dari dana bagi hasil (DBH) karena dana bagi hasil dari pajak akan dibagikan ke
kabupaten kota penghasil
Lanjutnya
dia, Undang-undang nomor 28 tahun 2009
tentang pajak dan retribusi kendaraan dinas menjadi wajib pajak dan pajak yang
dipungut itu menjadi kewenangan Provinsi. “ Jadi kalau permerintah kota tidak
membayar dengan periode waktu tertentu maka pemerintah provinsi bisa
menggunakan kewenangannya untuk memotong langsung dan tidak menyerahkan DBH
kepada pemerintah Kota Ternate,” bebernya.
Kata
dia, solusinya adalahb Pemerintah Provinsi harus mengeluarkan peraturan
Gubernur yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kota untuk memungut setiap
transaksi di pemerintah kota kemudian di setor ke samsat Provinsi. Selanjutnya
samsat provinsi akan membagi hasil dengan skema optimalisasi pajak bagi
pemerintah daerah bisa di tingkatkan secara bersama-sama. “ Bayangkan kalau mau
optimalisasi pendapatan saja tapi pemerintah sendiri tidak mau bayar pajak,
mestinya pemerintah kota punya rasa malu terhadap masyarkat, karena pajak itu wajib, jangan pemerintah kota hanya
tagi-tagi kepada rakyatnya tapi ketika menjadi haknya dia tidak melakukan,
jangan pemerintah kota menjadi contoh yang
buruk bagi pengeloaan pajak kalau pemerintah kota saja memberikan contoh yang buruk terhadap masyrkat,seharusnya pemerintah
jadilah suri teladan bagi pemerintah itu sendiri,” imbuhnya.
Yang
bertanggungjawab dalam pajak kendaraan umum adalah Sekda, dia harus
memerintahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Pemdapatan dan Asset Daerah
(BPKPAD) untuk menyelesaikan pajak-pajak itu.
“ Kita saling
mencerahkan kepada pemerintah padahal kita mencari skema ini bagaimana membuat
faktor cerah terhadap masyrakat, tetapi ternyata masyarakat sendiri membayar
pajak, tapi pemerintahnya tidak membayar pajak. Pemerintah harus menjadi
moderator yang efektif dalam rangka membangun sinerjitas antara provinsi dan
kabupaten kota di maluku utara,” pungkasnya. (mal/red).