Kordiv Hukum Bawaslu Malut, Aslan Hasan |
TERNATE - Hentinya kasus dugaan politik uang (money
politic) yang dilakukan juru kampanye (jurkam) pasangan calon Abdul Gani Kasuba
dan M. Al Yasin Ali, Muhaimin Syarif di desa Kawalo Kabupaten Pulau Taliabu secara
resmi belum dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku
Utara. Hal ini disampaikan Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum Bawaslu, Aslan
Hasan.
“
Jadi mekanismenya seluruh kasus yang ditangani rekan-rekan panwas
Kabupaten/Kota harus mengkoordinasikan setiap tahapan dan progresnya baik itu
melalui group whatsapp atau dokumen-dokumen resmi yang disampaikan ke Bawaslu,”
ungkap Aslan ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/4/2018).
Menurutnya,
pemberhentian kasus dugaan politik uang yang terjadi di Pulau Talibau yang mana
melibatkan Panwas, penyidik (kepolisian), dan kejaksaan atau Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (Gakkumdu) secara resmi Bawaslu belum mendapat konfirmasi dari
Panwas Pulau Taliabu. Kasus dugaan politik uang dengan cara saweran di desa Kawalo
Pulau Taliabu itu sangat berkaitan dengan tindak pidana pemilu. Untuk itu Perkara
yang ditangani Gakkumdu Pulau harus mengonfirmasikan setiap tahapan dan progres
yang dilakukan. “ Bawaslu juga harus tahu pemberhentiannya sudah ditahapan
mana, apakah ketika temuan atau laporan itu datang di tingkat klarifikasi oleh
Panwas lalu dihentikan, apakah sudah tahapan lidik lalu di hentikan, ataukah
sudah naik di tingkat tahapan penyelidikan lalu dihentikan, sampai sekarang
Bawaslu belum dapat gambarannya,” urainya.
Dikatakan
Aslan, alasan penghentian kasus politik uang yang diduga dilakukan paslon nomor
urut pemilihan tiga itu masih misterius. Pasalnya, penghentian perkara tersebut
Bawaslu Malut belum diberitahukan secara resmi berupa dokumen ataupun
informasi.
“Jika
penghentiannya di tahapan penyelidikan dan penyedikan berarti itu ranahnya
teman-teman kepolisian di Sentra Gakkumdu, kalau penghentiannya di tingkat
klarifikasi berarti itu wilayahnya Panwas. Oleh karena itu, Bawaslu akan menanyakan
dan meminta klarifikasi secara resmi paling lambat besok,” tuturnya.
Kata dia, Bawaslu perlu
menyikapi alasan penghentian perkara jika Pawnas Pulau Taliabu tidak bisa membuktikan
atau tidak didasarkan pada proses yang objektif. “Kalau penghentiannya bisa
dibuktikan secara hukum itu tidak masalah, karena ini terkait pelanggran kode
etik dan perlu disikapi oleh Bawaslu,” katanya. (mal/red).