TERNATE -
Pelaku pencurian komputer Universitas Politeknik Sains dan Teknologi Wiratama
Maluku Utara berhasil dibekuk anggota Reserse Mobil (Resmob) Polres Ternate. Pelaku
yang diketahui bernama M. Firsyal Y Teapon (20) alias Ical warga Kelurahan Tabona
Ternate Selatan itu ditangkap pada Jumat (8/6)
lalu lantaran menggasak sejumlah komputer milik Wiratama.
Kepala
Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Ternate, AKP R. Simangunsong pada jumpa
persnya Minggu (10/6) mengatakan, pelaku tertangkap tangan pada saat melakukan
aksi pencurian. Dari hasil introgasi pelaku mengakui sudah melakukan berulang
kali di tempat yang sama.
“ Pelaku
ini bekerja sebagai swasta, dari aksi tersebut pelaku berhasil menggasak 10
(Sepuluh) unit CPU/komputer, 9 unit monitor,
9 unit keybord, 9 buah mouse,” terangnya.
Kata
dia, sejumlah barang tersebut sudah diamankan Resmob dijadikan barang bukti. Ditambah
1 buah stop kontak listrik, 1 unit gurinda listrik, 2 unit gembok, 1 unit handphone
milik pelaku, dan satu buah sangkur. Untuk modusnya, pelaku melompati pagar
kampus kemudian masuk kedalam leb komputer selanjutnya pelaku memotong gembok
menggunakan gurinda listrik.
“ Pelaku
sudah sempat mengedarkan/menjual hasil curian itu ke orang lain, namun barang-barang
itu diamankan unit Resmob beberapa hari lalu. Akan tetapi masih ada 1 unit lagi
belum diketahui, kami akan lakukan pengembangan sehingga dapat terkumpul
seluruhnya,” terangnya.
Atas
perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) sub pasal 362 KUHP Jo
pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1951 tentang
undang-undang darurat dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan
penjara. (Am/red)