TIDORE – Masa kampanye dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku
Utara memang telah usai, akan tetapi sejumlah pelanggaran yang dilakukan dalam
masa kempanye hingga kini masih belum dituntaskan, seperti dugaan keterlibatan
oknum ASN di Kecamatan Tidore Timur dan pelanggaran yang sempat viral
beberapa waktu lalu yaitu kontrak politik yang melibatkan Wakil Wali Kota
Tidore Kepulauan berama Kepala Dinas PU di Kelurahan Soadara, sayangnya kasus
yang menjadi sorotan publik itu hingga kini tak kunjung diselesaikan oleh
Panwaslu Tikep.
Hal ini
menjadi sorotan akademisi dari Universitas Nuku, Muhammad Julham yang menilai
kinerja Panwaslu Tikep sangat buruk dan patut mendapatkan raport merah.
“Kinerja
Panwaslu Tidore sangat disayangkan, sebeb sejumlah kasus yang terjadi itu
memiliki banyak bukti, lalu masih kurang bukti apa lagi sehingga Panwaslu Tikep
tidak menyelesaikan masalah itu, yang sangat disesalkan,” katanya kepada media
ini, Selasa (24/7/2018).
Menurutnya,
tiga komisioner Panwaslu Tikep yaitu Bahrudin Tosofu, Munir R Hi Mahmud, Ismail
Idris telah gagal melakukan fungsi dan tanggung jawabnya serta mencedrai
nilai-nilai demokrasi dan pemilu itu sendiri, sehingga Panwaslu Tikep perlu
dievaluasi dan 3 oranfg komisionernya tidak pantas untuk kembali mencalonkan
diri lagi.
“Bahasa
kasarnya mereka ini sudah gagal sehingga tidak pantas untuk kembali mencalonkan
diri, karena kinerjanya sangat buruk,” tegasnya. (Ong/red)