Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin |
TERNATE,BRN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), menolak permohonan enam (6)
desa versi Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), untuk melakukan pencoblosan
ulang.
Pasalnya, Bawaslu maupun KPU telah mencari solusi (jalan terbaik) dengan
mengadakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat enam desa versi Halbar yang
di dampingi Kapolda dan Danrem.
“ Kami telah mendapatkan informasi bahwa warga versi Halbar mengancam
tidak akan menggunakan hak pilih mereka maka dari perspektif itu penting bagi
kami untuk mencari solusi agar terakomodir keseluruhan warga ini untuk
menggunakan hak pilih sehingga kami melakukan
pertemuan dengan perwakilan masyarakat 6 desa versi Halbar pada tanggal
26/6 sehari sebelum pencoblosan,” ungkap Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin
kepada wartawan media ini. Selasa (3/7).
Muksin menjelaskan, hasil kesepakatannya mereka (warga 6 desa versi
Halbar) bersedia menggunakan hak pilih asalkan enam warga desa tersebut diambil
alih oleh KPU Provinsi, sehingga disepakat dilaksanakannya rapat pleno bersama
KPU dan empat tim Paslon.
“ Hasilnya enam desa tetap di selenggarakanoleh KPPS dan PPS yang ada. Tetapi hasil pemungutan dan
perhitungan langsung di ambil alih oleh KPU Provinsi dan tidak masuk di KPU
Halut, sebab mereka tidak mau kalau hasil suara masuk di Halut, itu pemikiran
mereka karena ketika suara masuk di Halut maka melegitimasi mereka mengakui
bahwa enam desa itu sebagai Halmahera
Utara, padahal ini masih sengketa , itu yang saya baca dari pemikiran mereka,”
urai Muksin.
Lanjut Muksin, kesepakatan itu berubah setelah perwakilan masyarakat
enam desa kembali menggelar pertemuan dengan camat versi Halbar, karena camat
tersebut kembali mengumpulkan dan melakukan pertemuan bersama mereka untuk
membahas hasil pertemuan sebelumnya dengan Bawaslu dan KPU Malut.
“ Hasil pembahasan bersama camat versi Halbar mereka menolak, kalau
penyelenggara KPPS maupun PPS penyelenggara itu dari Halmahera Utara,” ujar
Amrin.
Dengan begitu, Bawaslu dan KPU
tetap ngotot soal kesepakatan awal, sehingga KPU dan Bawaslu tidak bisa
melaksanaan permintaan mereka. Akhirnya, warga enam desa tidak menggunakan hak
pilihnya pada esok hari tanggal 27 Juni dan memilih golput,” terangnya.
Kata Muksin, Bawaslu dan KPU Malut akan menyampaikan permohonan mereka
kepada KPU RI dan Bawaslu RI sebagai pemegang mandat pelaksanaan Undang-Undang
karena mereka bisa diambil diskresi.
“Saya secara resmi sudah melaporkan tadi ke Bawaslu RI dan begitu juga
KPU , nanti kita akan menunggu keputusan sikap dari KPU RI dan Bawaslu RI
seperti apa? sebab provinsi tidak bisa mengambil keputusan apa-apa karena
dibenturkan dengan persoalan peraturan perundang-undangan, kalau ada perintah
KPU pusat dan Bawaslu RI melaksanakan apa ya kita akan laksanakan kita tunggu
saja keputusan final,” Ucap Muksin.
Sambung Muksin, misalkan KPU RI dan bawaslu RI memerintahkan enam desa
untuk melakukan pencoblosan ulang, Bawaslu dan KPU melaksanakan pertanggung
jawaban nasional pilkada ini ke pusat
“karena secara normatif Provinsi tidak bisa berbuat apa-apa karena kita
dibenturkan dengan norma,” tutupnya. (ptr/red)