Ariyanto Sangaji saat memasukan laporan di Kantor Bawaslu Malut |
TERNATE – Keputusan tim seleksi Panwaslu zona I yang meloloskan
2 anggota partai politik, yaitu Amru Arfa yang tercatat sebagai Wakil Sekertaris
Hukum dan HAM pada DPD II Partai Golkar
pada tahun 2016 sesuai dengan surat keputusan Partai Golkar Nomor Kep-156/DPD/GOLKAR-MU/II/2016
dan Fahmi Albar yang menduduki posisi wakil sekertaris sesaui dengan surat
keputusan Partai Golkar nomor Kep-05/DPD/GOLKAR-TIKEP/II/2017 tentang Komposisi
dan personalia pimpinan kecamatan Tidore Selatan. Keduanya masuk dalam 6 nama
yang diloloskan oleh timsel sebagai calon komisoner di Panwaslu Kota Tidore
Kepulauan.
Hal ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, Ariyanto
Sangaji salah satunya yang melaporkan perkara ini kepada Bawaslu Maluku Utara,
Selasa (7/8/2018). Ariyanto menyebutkan, lolosnya 2 anggota partai yang
diketahui belum mengundurkan diri minimal selama 5 tahun sesuai dengan
ketentuan patut dipertanyakan.
“Ini jelas-jalas melanggar amanat undang-undang Nomor 7
tahun 2017 pasal 117 hurur i, yang mengharuskan anggota partai telah mengudurkan
diri sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, sementara
mereka berdua (Amru dan Fahmi;red) belum memenuhi persyaratan tersebut,”
katanya kepada wartawan usai memasukan laporan di kantor Bawaslu Malut.
Menurutnya, fakta ini menunjukan buruknya kinerja timsel
yang mengarah kepada kecurangan, karena telah meloloskan pengurus partai,
padahal sebagai warga masyarakat dirinya sangat berharap timsel dapat melakukan
tugasnya dengan baik dan tidak berpihak ataupun melakukan kecuranang seperti
ini.
“Inegritas timses patut dipertanyakan, Kita harpakan Bawaslu
Provinsi dapat melihat ini dan memberikan sanksi tegas kepada timsel serta
menganulir keputusan yang penuh dengan
kecurangan ini,” tegasnya.
Dia menyebutkan, apa yang dilakukan oleh timsel telah
mencederai nilai-nilai demokrasai dan harapan masyarakat Maluku Utara yang
mengarpkan timsel bekerja dengan adil dan bukannya melakukan kecurangan. (riz)