Sepakat Pertemukan Pihak Karapoto

Sebarkan:
MUBIN A. WAHID

TERNATE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dalam waktu dekat bakal hadirkan pihak PT Karapoto Financial Tecnology. Ini di ambil karena penyelesaian investasi masyarakat di tersebut belum memuaskan.  

Rapat konsultasi pada Rabu (6/3) dengan agenda tindak lanjut penyelesaian investasi masyarakat di PT Karapoto di ruang graha ini DPRD Kota Ternate itu tidak dihadiri Direktur PT Karapoto Financial Tecnology, Fitri Puspita Hapsari. Selain Fitri, undangan dengan nomor 005/19/2019 tertanggal 4 Maret itu ‘diabaikan’  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut-Malut.
Kendati begitu, DPRD tetap menggelar rapat konsultasi yang melibatkan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Malut, Polres Ternate, dan Pemkot Ternate. Rapat kurang lebih dua jam itu menghasil tiga poin yang disepakati.

Dihadapan nasabah Karapoto, Wakil ketua I DPRD Kota Terante, Mubin A Wahid menyampaikan tiga poin yang disepakati dalam rapat. Tiga poin itu, kata dia, kasus PT Karapoto sudah masuk unsur pidana. Kedua, ada unsur perdata, dan poi ketiga adalah diselesaikan secara kekeluargaan.

Politisi PPP itu mengatakan, nasabah bisa menggugat ke pengadilan lewat jalut perdata. Hanya saja, nasabah harus pertimbangkan apakah PT Karapoto masih memiliki aset atau tidak. “ Apabila ada aset, katakanlah Rp 190 miliar, nasabah bisa gugat dan di sita jaminan itu dengan tujuan di lelang untuk mengembalikan kepada nasabah,” katanya.

“ Untuk itu, DPRD bersama Kapolres, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan BI sudah bersepakat bahwa dalam waktu dekat Kapolres akan mempertemukan DPRD dan pihak PT karapoto untuk membicarakan langkah penyelesaian. Masalah ini juga adalah tanggungjawab pemerintah daerah ”.

M. Sugandy Putra menuturkan, masalah hukum yang melilit PT karapoto masuk dalam aspek pidana. Perkara itu bisa di kategorikan memenuhi unsur UU Perbankan. “ Bisa masuk UU Perbankan kalau tidak punya ijin. Dan bisa pidana pencucian uang atau  penipuan penggelapan uang, karena  sudah terpenuhi unsunya. Jadi kalau nasabah mau lapor silahkan,” kata Sugandy mewakili pihak Kejari menghadiri rapat konsultasi di Kantor DPRD Kota Ternate.

Sementara Kepala BI Perwakilan Malut, Dwi Tugas Waluyanto tak banyak buka mulut. Dwi hanya meminta para nasabah agar bersabar. (am/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini