MUBIN A. WAHID |
TERNATE - Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dalam waktu dekat bakal hadirkan
pihak PT Karapoto
Financial Tecnology. Ini di ambil karena penyelesaian investasi masyarakat di tersebut
belum memuaskan.
Rapat konsultasi pada Rabu
(6/3) dengan agenda tindak lanjut penyelesaian investasi masyarakat di PT Karapoto di ruang
graha ini DPRD Kota Ternate itu tidak dihadiri Direktur PT Karapoto
Financial Tecnology, Fitri Puspita Hapsari. Selain Fitri, undangan dengan
nomor 005/19/2019 tertanggal 4 Maret itu ‘diabaikan’
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sulut-Malut.
Kendati begitu, DPRD tetap
menggelar rapat konsultasi yang melibatkan Bank Indonesia (BI) Perwakilan
Malut, Polres Ternate, dan Pemkot Ternate. Rapat kurang lebih dua jam itu
menghasil tiga poin yang disepakati.
Dihadapan nasabah Karapoto,
Wakil ketua I DPRD Kota Terante, Mubin A Wahid menyampaikan tiga poin yang
disepakati dalam rapat. Tiga poin itu, kata dia, kasus PT Karapoto sudah masuk
unsur pidana. Kedua, ada unsur perdata, dan poi ketiga adalah diselesaikan
secara kekeluargaan.
Politisi PPP itu
mengatakan, nasabah bisa menggugat ke pengadilan lewat jalut perdata. Hanya saja,
nasabah harus pertimbangkan apakah PT Karapoto masih memiliki aset atau tidak. “
Apabila ada aset, katakanlah Rp 190 miliar, nasabah bisa gugat dan di sita
jaminan itu dengan tujuan di lelang untuk mengembalikan kepada nasabah,”
katanya.
“ Untuk itu, DPRD bersama
Kapolres, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan BI sudah bersepakat bahwa dalam waktu
dekat Kapolres akan mempertemukan DPRD dan pihak PT karapoto untuk membicarakan
langkah penyelesaian. Masalah ini juga adalah tanggungjawab pemerintah daerah ”.
M. Sugandy Putra
menuturkan, masalah hukum yang melilit PT karapoto masuk dalam aspek pidana. Perkara
itu bisa di kategorikan memenuhi unsur UU Perbankan. “ Bisa masuk UU Perbankan
kalau tidak punya ijin. Dan bisa pidana pencucian uang atau penipuan penggelapan uang, karena sudah terpenuhi unsunya. Jadi kalau nasabah mau
lapor silahkan,” kata Sugandy mewakili pihak Kejari menghadiri rapat konsultasi
di Kantor DPRD Kota Ternate.
Sementara Kepala BI Perwakilan
Malut, Dwi Tugas
Waluyanto tak banyak buka mulut. Dwi hanya meminta para
nasabah agar bersabar. (am/red)