AKBP Setiade Sulaksono di dampingi Kabid Humas Polda Malut saat meliris pengungkapan kasus narkotika periode Mei - Juni 2019. Para tersangka tindak pidana narkotika turut dihadirkan. |
TERNATE - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan Ternate - Goa, Makassar, Sulawesi Selatan. Pengungkapan narkoba periode Mei - Juni 2019 itu sebanyak 8 kasus dengan 9 tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, AKBP Setiadi Sulaksono menjelaskan, dari pengungkapan itu, 7 kasus diungkap pada Mei 2019 dengan tersangka 7 orang dan 1 kasus pada Juni 2019 dengan 2 tersangka.
“ Totalnya ada 9 tersangka. 7 kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan 2,94 gram ganja dan shabu 4,56 gram,” kata AKBP Setiadi saat jumpa pers di Aula Kie Raha Polda Malut, Kamis (20/6).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka inisial SA alias R (40) di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate Selatan pada 1 Mei 2019 sekitar pukul 17.30 WIT. Dari tangan R petugas menemukan 4 sachet narkotika jenis shabu kurang lebih 4 gram, alat hisap shabu atau bong, 2 handphone, masing-masing Xiaomi warna putih dan Samsung dengan warna yang sama.
“ Pada esok harinya, 2 Mei 2019, Anggota Operasional Dit Resnarkoba Polda Malut mengamankan tersangka kedua yaitu SM Alias A (32) di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate Tengah sekitar pukul 21.00 WIT. Dari penggeledahan ditemukan 1 sachet kecil narkotika jenis ganja berat kurang lebih 0,77 gram, 9 lembar kertas mars brand, dan 1 buah handphone Samsung hitam,” kata AKBP Setiade saat merinci kronologis penangkap.
Hasil pengembangan dan penyidikan mengarah kepada RS alias T (29). Tersangka ketiga yang diamankan tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Tomagoba, Tidore Kepulauan pada 10 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 WIT ini petugas menemukan barang bukti 2 sachet kecil berisi biji, daun dan batang ganja berat kurang lebih 2,17 gram, 1 buah HP Nokia type 130 warna putih.
“ Dari hasil pemeriksaan RS membeli 2 sachet kecil ganja itu dari saudara berinisial O, salah seorang warga binaan di Rutan Soasio Tidore seharga Rp. 1.500.000 . tersangka R dikenakan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara tersangka SM dan RS dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
AKBP Setiadi mengatakan, pasca mengamankan R, A dan RS, jajaranya kembali mengamankan tersangka SA alias U. Remaja berusia 21 tahun ini di tangkap tepat di belakang Hotel ANDA Kelurahan Gamalama, Kota Ternate Tengah pada 19 Mei 2019 sekitar pukul 21.30 WIT.
Dari tangan U, Anggota Dit Resnarkoba Polda Malut menyita barang bukti 1 sachet plastik kecil berisi narkotika jenis shabu 0,10 gram, 1 HP Nokia 105 warna hitam dan 1 bekas pembungkus rokok sampoerna mild warna putih. U dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian pada 24 Mei 2019 sekitar pukul 00.30 WIT dilakukan penangkapan lagi terhadap UE alias E (48) di Kelurahan Akehuda Kota Ternate Utara. Esok harinya, 25 Mei sekitar pukul 12.00 WIT tersangka inisial RAK alias A (28) diamankan di Kelurahan Jati Perumnas Kota Ternate Selatan. Berikutnya tersangka inisial MAA alias I alias E (23) di Kelurahan Toboleu, Kota Ternate Utara pada 25 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 WIT.
“ Barang bukti yang disita dari UE meliputi 1 sachet narkotika jenis shabu 0,19 gram dan 1 HP Nokia hitam. 1 sachet plastik kecil berisi narkotika jenis shabu 0,27 gram, 1 HP Samsung putih dan 1 korek api gas dari RAK alias A, sedangkan MAA alias I alias E disita 3 sachet plastik kecil sisa bekas pakai, 30 sachet kecil, dan 1HP Nokia Warna biru bis Orange,” ucapnya.
Jajaran polisi yang bertugas menangani dan memberantas masalah peredaran narkoba ini kembali mengungkap kasus serupa. Kali ini inisial AR alias I (24) dan M alias U (31) harus berurusan dengan Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara.
Pengungkapan dua hari sebelum hari raya idulfitri 1440 H ini berawal dari penangkapan AR alias I pada 3 Juni 2019 sekitar pukul 09.00 WIT. AR di gelanggang ke Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara usai mendapat informasi dan kecurigaan masyarakat perihal menerima, memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis shabu di Kantor Tiki Kelurahan Makassar Timur, Kota Ternate Tengah.
“ Pengintaian, pembuntutan serta penangkapan terhadap AR ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu 80,91 gram. Setelah dilakukan interogasi, AR merupakan orang suruhan M alias U, salah satu warga Kelurahan Toboko, Kota Ternate Selatan,” katanya.
Berbekal pengakuan AR, Anggota Dit Resnarkoba Polda Malut melakukan penangkapan terhadap M alias U di rumahnya di Kelurahan Toboko. Hasil introgasi menyatakan barang haram tersebut diperoleh M alias U dari salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Makassar insial A.
“ Ketiganya jaringan narkotika antar provinisi. Selain rentan kendali jauh, barang bukti yang diamankan pun cukup besar. Barang bukti lain yang disita dari AR dan M alias U terdiri dari 2 sachet plastik berisi narkotika jenis shabu 80,91 gram, 1 buah dos di lakban warna kuning, 1 HP Samsung putih dan 1 HP Xiaomi hitam Redmi 5 Plus. Sedangkan untuk pasalnya dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (eko/red)