AKBP. Hendri Badar didampingi Kaur Mitra Subbid Penmas Polda Malut, Iptu Eksan Umanailo saat meliris tahap II kasus Kiki di Ruang Bid Humas, Jumat (20/9) pagi tadi. |
TERNATE -
Polda Maluku Utara menjerat enam pasal berlapis atas tersangka Muhammad Irwan Tutuarima alias Irwan alias Ronal. Pelaku
dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Gamaria
Wahab Kumala (Alm) atau Kiki ini nantinya di ancam hukuman seumur hidup
atau hukum mati.
Kabid
Humas Polda Malut, AKBP. Hendri Badar mengatakan penyangkaan pasal tersebut
berdasarkan hasil penyilidikan dan penyidikan perkara. Sebagaimana dimaksud
dalam pasal primer, Irwan dijerat Pasal 360 junto
Pasal 65 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 339 junto Pasal 65 ayat (1) dan (2) Lebih subsider Pasal 338 junto Pasal 65 ayat (1) dan (2). Kemudian
Pasal 365 ayat (3) junto Pasal 65 ayat
(1) dan (2) dan auat Pasal 285 junto
Pasal 65 ayat (1) dan (2).
“Tersangka
terancam seumur hidup atau hukum mati. Pasal-pasal ini sesuai hasil
penyilidikan,” kata AKBP. Hendri didampingi Kaur Mitra Subbid Penmas Polda
Malut, Iptu Eksan Umanailo saat meliris tahap II kasus Kiki di Ruang Bid Humas,
Jumat (20/9) pagi tadi.
Perwira
dua bunga di Polda Malut ini menyatakan dalam penanganan perakara ini sebelumnya
jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengembalikan hasil
penyilidikan atau P-18 lalu P-19 disertai petunjuk untuk dilengkapi. Atas petunjuk
itu penyidik Direktorat Reserse Kriminal
Umum Polda Malut melengkapi dan kemudian dilakukan P-21 atau pemberitahuan
hasil penyidikan sudah lengkap.
“Dari
situ jaksa peneliti kemudian lakukan P-21 tahap II. Tersangka dan barang bukti
sudah diserahkan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore kemarin. Irwan sementara
ditahan di Rutan Tidore,” katanya. (ko/red)