DJAFAR HAMISI |
SOFIFI - Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, Djafar Hamisi akhirnya angkat bicara
perihal polimik pergantian Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 29
Kabupaten Halmahera Selatan.
Djafar menyatakan, sudah sesuai dengan prosedur yang
berlaku. Dasar pemecatan terhadap kepala sekolah sebelumnya dikarenakan yang
bersangkutan masih berstatus dibawah Pemerintah Kabupaten Halmara Selatan (Halsel).
“Status PNS yang bersangkutan itu pegawai Halsel bukan provinsi, jadi wajar
kalau di ganti,” kata Djafar, Kamis (5/12/2019).
Pergantian dari Nasrun ke Aswiyah (Ptl sekarang) sudah
sesuai mekanisme atau prosedur. Langkah yang diambil untuk bagamana menyelamatkan
nasib siswa. “Apalagi saat ini siswa kelas III sudah mulai persiapan ujian,”
tambahnya.
Menurutnya, selain menjabat kepala sekolah, Nasrun
yang juga mantan Kepala SMA N 29 Halsel ternyata menjabat kepala sekolah
definitif di salah satu sekolah menengah pertama (SMP).
“Yang bersangkutan juga sudah dipanggil untuk
menghadap ke dinas dan hasilnya saudara Nasrun bersedia untuk diganti karena
merangkap jabatan,” katanya. “Karena merasa sulit mengemban dua jabatan,” kata
Djafar mengulangi pernyataan Nasrun.