Sekertaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Halmahera Selatan Daud Djubedi |
LABUHA
- Di tengah pandemic Covid-19, Pemerintah
Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel Provinsi Maluku Utara mulai menyusun
rencana untuk menerapakan tatanan New Normal atau yang kehidupan baru di Negeri
Saruma.
Hal ini berdasarkan penetapan Pemerintah pusat sebanyak
136 Kabupaten/Kota di Indonesia berstatus zona kuning, Empat diantaranya ada di
Provinsi Maluku Utara termasuk Kabupaten Halmahera Selatan. Kabupaten/kota yang
ditetapkan sebagai zona kuning diizinkan akan memberlakukan New Normal.
"Termaksuk Halmahera Selatan." ungkap Sekertaris
Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Daud Djubedi, Minggu 14/6/2020.
Daud menambahkan,
ada lima tahap yang akan dilakukan pemerintah Halmahera Selatan
diantaranya identifikasi klaster sektor, pra kondisi, simulasi, sosialisasi,
dan eksekusi." Nanti dilihat setiap tahap tersebut untuk
dilaksanakan." tutur Daud.
Menurutnya, rencana penerapan news Normal ini akan disiapkan secara matang sehingga tidak
ada kendala saat penerepan ini di lakukan. Penerapan new normal di Negeri
Saruma akan berdampak baik kepada masyarakat, meski begitu seluruh masyarakat
harus bisa disiplin mengikuti protokol kesehatan, untuk mencegah penularan
Covid-19 " cetus Daud
Kata dia, saat ini pemerintah masih akan tetap
memperketat pengawasan terhadap arus masuk keluar orang dari dan ke Halmahera
Selatan, dengan menetapkan beberapa syarat antara lain, jika bepergian antar
dalam wilayah Halsel maka cukup membawa surat keterangan pemerintah desa
setempat. Sementara, setiap orang yang datang dari luar Halsel, baik yang
ber-KTP Halsel atau KTP luar Halsel harus menunjukkan surat keterangan rapid
test dengan hasil non reaktif.