Polres Halsel Tindaklanjut Dugaan kasus Perampasan Dokumen Desa Tawa

Sebarkan:
Kasat Reskrim IPTU Dwi Gastimur Wanto (Istimewa)

HALSEL - Polres Kabupaten Halmahera Selatan berjanji menindaklanjuti laporan  dugaan perampasan dokumen desa yang di lakukan oknum mahasiswa dan masyarakat Desa Tawa Kecamatan Kasiruta pada saat melakukan demonstrasi di depan kantor desa belum lama ini.
Kasat Reskrim IPTU Dwi Gastimur Wanto menyebutkan, tindakan perampasan dokumen desa yang dilakukan oleh sejumlah masa aksi itu sudah melanggar hukum dan itu bisa masuk pada pidana. Menurut Dwi, dokumen desa itu bukan milik masa aksi. Tapi kenapa harus di rampas pada saat aksi penuntutan transparansi penayluran Bantuan Langsung Tunai (BTL).
"Kalau demo penyaluran BLT jangan lagi melakukan perampasan dokumen itu sama halnya mencuri milik orang lain," ungkap IPTU Dwi Gastimur Wanto kepada wartawan via WatShApp Jumat (19/6/2020).
Dwi menambahkan, perampasan dokumen desa secara paksa itu sama halnya seperti perampokan atau pencurian karena barang itu milik orang lain. Kecuali itu dokumen bisa dilihat semua orang.
"Itu kan bisa di minta baik-baik kenapa harus di rampas," tukas Dwi.
Dirinya berjanji kasus dugaan parampasan dokumen desa milik pemerintah desa Tawa ini akan di tindaklanjuti pekan depan.
"Intinya kasus tersebut tetap ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tutur Kasat. (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini