Foto; Ilustrasi Kayawan Yang di Rumahkan di Tengah Pandemi Covid-19 |
MOROTAI – Ditengah masa pandemic Covid-19, sebanyak 63
Karyawan PT Labrosco terpaksa dirumahkan dalam rangka pencegahan dan penanganan
covid-19. Meski begitu karyawan yang dirumahkan hingga saat ini belum
mendapatkan kartu kuning dan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan mengisayaratkan, bahwa
setiap pekerja harus memiliki kartu kuning sebagai bentuk ikatan kontrak antara
perusahan dengan karyawan. Sayangnya sebanyak 63 karyawan PT Laborosko yang
dirumahkan hampir seluruh karyawan tidak memilik kartu kuning dan kartu BPJS
ketenagakerjaan.
Kadis Nakertrans Pulau Morotai, Yakub Kurung mengaku,
sebanyak 63 karyawan PT Laborosko hanya di rumahkan dan tidak ada Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK). Tanpa digaji oleh pihak perusahan tempat dimana mereka
bekerja.
Kata dia, mereka yang
dirumahkan rata-rata putra Daerah Morotai dan mereka sudah mengadu ke DRPD,
bahkan saya juga sudah bicarakan dengan pimpinan perusahan saudara Jhony Laos
dan barjanji untuk membicarakan, apabila sudah ke Morotai. “ Nanti yang
bersangkutan bale ke Morotai baru dibicarakan dengan karyawan yang di rumahkan”,
ucapnya, Selasa (16/06).
Sementara Petugas Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Pulau Morotai, Guntino
membenarkan, bahwa dari 63 karyawan itu sama sekali tidak memiliki kartu Badan
penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan.” Sebanyak 63 karyawan itu
tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, kemarin setelah masalah itu, mereka datang
dan kedatangan mereka itu katanya mau mendaftar BPJS. Itu berarti mereka tidak
memiliki BPJS ketenagakerjaan,”singkatnya.(fix/red)