Ketua Bawaslu Kota Ternate, "Kifli Sahlan" |
TERNATE,Potret – Setelah penetapan emapt
calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate tahun 2020 oleh KPU setempat melalui
rapat pleno yang di pimpin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, M.
Zen Karim, Kamis (23/9).
Berdasarkan hasil rapat pleno
oleh KPU, “Bawaslu langsung mengeluarkan larangan kampanye dan penayangan iklan
diluar jadwal yang sudah di tetapkan oleh Bawaslu Kota ternate”.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli
Sahlan Kepada awak media mengungkapkan. Pihaknya sudah melayangkan dua surat
kepada empat pasangan calon dan pimpinan media massa baik cetak maupun
elektronik di Kota Ternate. “Dalam Surat tersebut mengatur tentang larangan
kampanye diluar jadwal dan penayangan iklan kampanye di luar jadwal”.
Untuk larangan kampanye di luar
jadwal kata dia, lanjut Kifli. Bawaslu meminta kepada pasangan calon maupun tim
pasangan calon pada saat menghadiri kegiatan penyerahan dokumen pleno
penetapan, dan pengundian nomor urut bagi pasangan calon yang lolos berdasarkan
keputusan KPU Kota Ternate agar mempedomani pelaksanaan protokol keselamatan
dan kesehatan Covid-19.
“Terhadap bakal pasangan calon
yang ditetapkan menjadi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate
tahun 2020, agar setelah penetapan tidak melakukan kegiatan kampanye dalam
metode apapun hingga dimulainya masa kampanye pada tanggal (26/9)” katanya.
Yang maksudkan. Kata Kfili, pasangan
calon maupun timnya tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk pertemuan
terbatas maupun pertemuan tatap muka apa lagi dialog, selanjutnya tidak melakukan pemasangan
Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye.
Selain itu, Bawaslu meminta agar
pasangan calon maupun tim pasangan calon menghentikan penayangan iklan di media
massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran public atau lembaga penyiaran
swasta serta media dalam jaringan (Daring).
“Hingga dimulainya masa
pemasangan iklan kampanye pada (22/11/2020) yang difasilitasi oleh KPU Kota
Ternate, termasuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk lainnya.
Sebab terdapat sanksi pidana
menyangkut kampanye diluar jadwal sebagaimana tertuang dalam pasal 187 point
(1) UU Nomor 1 Taun 2015 yakni. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda
paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus rbu rupiah) atau paling banyak Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah),”ungkapnya.
Selain itu, Kifli menegaskan ada
juga sanksi administrasi pembatalan calon terhadap yang melakukan kampanye di
media cetak dan elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat 1 point (d)
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasangan calon dikenakan sanksi
pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota, apabila : (d). Pasangan calon terbukti melakukan kampanye di
media cetak atau elektronik berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk larangan mengenai
penayangan iklan kampanye diluar jadwal menegaskan bahwa metode yang
diperkenankan adalah kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap
muka dan dialog, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, debat public dan
kampanye dalam bentuk lainya.
“Untuk metode kampanye dalam
bentuk penayangan iklan di media massa cetak, elektronik, lembaga penyiaran
public atau lembaga penyiaran swasta, serta iklan melalui media daring baru
dapat dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang atau berlangsung
semenjak tanggal (22/11) sampai (5/12/2020),” tegasnya.
Karena itu, Bawaslu meminta
kepada pimpinan media massa cetak, elektronik, lembaga penyiaran public atau
lembaga penyiaran swasta dan media daring agar tidak melakukan penayangan iklan
pasangan calon terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Ternate
hingga (21/11/2020). Karena ada sanksi pidana menyangkut kampanye diluar jadwal
sebagaimana pasal 187 poin (1) Undang-Undang no 1 tahun 2015. Pungkasnya.(red)