Admindukcapil. Foto : Ilustrasi
HALSEL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan saat ini telah menerapkan barcode pengganti tanda tangan dalam pembuatan dokumen catatan sipil (Dukcapil). Kebijakan itu diberlakulan secara nasional sebagai wujud upaya memasuki era digital.
Melalui tanda tangan yang berbentuk barcode tersebut, admistrasi kependudukan (Adminduk) tersebut sudah dapat dinyatakan sah dan bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan sesuai dengan kebutuhan.
Kepala Disnas Kependudukan dan Catatan Sipil, Saban Ali mengatakan bahwa untuk membuktikan legalitas dari Adminduk tersebut, pemohon dapat menggunakan salah satu aplikasi yang bernama VeryDS yang dapat diunduh di Google Playstore untuk seluruh perangkat mobile android.
"Aplikasi VeryDS ini salah satunya memiliki fungsi untuk membuktikan keaslian dari Adminduk yang telah menggunakan tanda tangan elektronik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir adminduknya palsu," kata Saban Ali, melalui rilisnya yang diterima media ini, Rabu, 28/10/2020.
Sementara itu, mulai tanggal 1 Juli 2020 lalu, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan dimana pencetakan dokumen adminitrasi kependudukan dan sipil pencatatan tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan kertas HVS A4 80 Gram berwarna putih dan menggunakan tanda tangan elektronik.
Saban juga menambahkan, dengan menggunakan aplikasi VeryDS tersebut, masyarakat tidak perlu lagi meminta legalisir dari Kantor Dispendukcapil yang digunakan untuk keperluan pendaftaran sekolah, kerja, dan lainanya.
"Jadi masyarakat yang sudah memiliki Adminduk bertanda tangan barcode tersebut tidak lagi memerlukan legalisir, karena adminduk tersebut sudah sah dan legal yang dapat dilihat dan dibuktikan menggunakan aplikasi veryDS ini," pungkasnya. (Buwas/PM)