HALSEL - Kuasa hukum Fahrizal Rahmadi calon Ketua KNPI Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Naimudian K Habib dan Meidi Noldi Kurama menepis tudingan bawah klien mereka Fahrizal Rahmadi terlibat dalam pemalsuan dokumen atau rekomendasi Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa (IARMI) dan MENWA Mahanuku yang digunakan Fahrizal Rahmadi sebagai syarat dukungan calon Ketua KNPI.
Menurut Naimudin, rekomendasi yang digunakan Fahrizal Rahmadi sebagai sayarat dukungan calon ketua KNPI hanya lima OKP dan sayap pertai diluar dari IARMI dan MENWA Mahanuku. Naimudian, mengatakan subtansi dalam pasal 263 KUHP adalah barang siapa yang memalsukan dan menggunakan surat yang diduga palsu tersebut.
"Klien kami Fahrizal tidak pernah memalsukan atau menggunakan dugaan pemalsuan yang dituduhkan," kata Naimudian bersama Meidi Noldi Kurama saat lakukan konferensi pers, Kamis 8/10/2020.
Naimudin menambahkan, klainya dirugikan secara hukum karena ada pihak yang melaporkan klainya ke Polres Halsel. Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum atau PH dari Fahrizal akan membuat laporan balik.
"Kami lapor balik karena ini pencemaran nama baik klain kami," uajrnya.
Selain Kaimudin, juru bicara Fahrizal Rahmadi, Nandar Jabid menegaskan, rekomendasi (IARMI) dan MENWA Mahanuku tidak digunakan Fahrizal sebagai syarat calon Ketua KNPl.
Nandar menyebutkan, rekomendasi yang digunakan pada saat mendaftar yaitu, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pimpinan Cabang Musyawara Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa (Garda Bangsa) dan Pimpinan Cabang Banteng Muda Indonesia (BMI).
"Lima OKP dan sayap partai ini yang kami gunakan saat mendaftar," pungkas Nandar yang juga Sekertaris PWI Halsel. (Buwas/PM)