tindakan pengusiran Wartawan oleh Oknum Polisi |
TERNATE,Potret – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Maluku Utara sangat sesali aksi (tindakan) oleh oknum polisi yang seenaknya mengusir wartawan saat menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalistik, Selasa 20 Okotober 2020 di Ternate. SMSI juga meminta, agar Kapolda Malut menindak anggotanya yang terlibat dalam tindakan pengusiran oleh wartawan di kantor Walikota Ternate.
Wartawan diberi hak oleh undang-undang yang dituangkan pada (Pasal 4 ayat (3) UU Pers) dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), untuk menjalankan tugas jurnalistik. Olehnya itu, siapapun tidak bisa menghalangi tugas pokok sebagai seorang jurnalis.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Maka dari itu, SMSI mendesak Kapolda Malut segera mengambil langkah terhadap oknum anggota polisi yang bersikap arogan yang merugikan kerja-kerja media.
Harapan SMSI agar Kapolda Malut mengeluarkan Instruksi kepada seluruh jajaran Kapolres agar menghormati profesi kerja jurnalis.
Selain itu, SMSI juga meminta kepada seluruh kalangan. Baik itu, institusi negara maupun kelompok masyarakat agar menghormati profesi sebagai seorang jurnalis dalam melakukan kegiatan peliputannya.
Tidak ada alasan untuk membatasi dan menghalangi, apalagi melarang wartawan untuk menjalankan fungsi jurnalistik di ruang-ruang publik,” pangkasnya (red)