Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc, resmi mengukuhkan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Maluku Utara |
TERNATE,Potret – Gubernur
KH Abdul Gani Kasuba secara resmi mengukuhkan pengurus Komite Advokasi Daerah
(KAD) Anti Korupsi Provinsi Maluku Utara (Malut), yang bertempat di eks
kediaman gubernur, kelurahan Kalumpang, Ternate, Kamis (12/11/2020).
Pengukuhan pengurus KAD
Malut dilakukan secara simbolis kepada Ketua Ir. Gajali Abd Mutalib dan Sekretaris Dr. Kasman Hi. Ahmad,
berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku Utara nomor 416/KPTS/MU/2020
Tentang Pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Maluku Utara.
Pengukuhan ini disaksikan
langsung oleh Kepala Koorwil I KPK Yudhiawan Wibisono, Kepala Satgas Koordinasi
Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua, Direktur Bisnis PLN Regional Sulawesi
Maluku Papua dan Nusa Tenggara Syamsul Huda, dan Sekretaris Daerah Samsuddin A
Kadir.
Komite Advokasi Daerah
adalah wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha (bisnis) dalam bentuk
dialog privat dalam membahas isu-isu strategis pencegahan korupsi yang
menghasilkan solusi bersama serta melaksanakan inisiatif sesuai dengan ranah
masing-masing.
"Dengan demikian
pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui
pendekatan kolaboratif partisipatif,"kata Gajali Abd Muthalib kepada TIMES
Indonesia usai pengukuhan
Untuk pengurus komite
terdiri dari Regulator, Asosiasi Bisnis, Akademisi dan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM).
Gajali mengatakan, dalam
waktu dekat akan digelar rapat koordinasi dan konsolidasi pengurus, mengingat
Komite Advokasi Daerah baru saja terbentuk.
"Setelah kita rapat
baru kita rumuskan agenda-agenda atau program yang jadi skala prioritas dalam 1
tahun pertama,"ujar Gajali
Dengan Terbentuk KAD di
Malut, Gajali berharap dapat menggairahkan pemerintah daerah dan pelaku usaha
agar bersama-sama melakukan upaya pencegahan tindak korupsi di Malut.
Gajali mengungkapkan,
terdapat enam tugas pokok KAD Anti Korupsi Provinsi Maluku Utara yaitu :
Pertama, membentuk forum
kelompok kerja anti korupsi (anti-corruption working group/ACWG) dengan
menyusun rencana aksi dan rekomendasi.
Kedua, membahas
kendala-kendala proses bisnis dalam rangka mewujudkan bisnis yang berintegritas
Ketiga, melaksanakan
sosialisasi regulasi-regulasi terkait dengan korporasi dan pelayanan publik
Keempat, menyampaikan
rekomendasi yang telah disusun kepada pihak yang dituju baik regulator (kepala
daerah) maupun asosiasi bisnis dengan supervise oleh KPK
Kelima, melaksanakan
koordinasi, mediasi serta memberikan advice antara lembaga dalam rangka
perbaikan sistem dan hambatan permasalahan pencegahan, dan
Keenam, melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Maluku Utara minimal sekali dalam satu
tahun
"Kami juga berharap
adanya kerjasama dan dukungan yang baik dari pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota, sehingga KAD dapat berjalan dengan baik di seluruh Maluku
Utara,"harap ketua KAD Malut Gajali Abd Muthalib
Turut hadir pada kegiatan
Rakor Pemberantasan Korupsi yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus KAD
Anti Korupsi ini, Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Nusa
tenggara PT. PLN (Persero) Syamsul Huda, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sungarpin,
Kakanwil BPN Maluku Utara Muslim Faizi, Kepala Kantor OJK Regional Sulawesi
Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara Darwisman, Wakil Kepala Kepolisian Daerah
Maluku Utara, Dirut Bank Maluku Malut, Kepala BPKP Malut Ariyanto Wibowo.
Kemudian, Wali Kota
Ternate Hi. Burham Abdurahman, Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, Bupati
Pulau Morotai Benny Laos, Pj. Bupati Haltim Ali Fataruba, Pjs, walikota Tikep
Ansar Daaly, Pjs. Bupati Halut Irwanto Ali, Pjs. Bupati Sula Idham Umasangaji,
para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi
Maluku Utara, Kepala BPKP Maluku Utara. (*)