Mubin Baerharap DID Harus Dibagi Rata Kepada UMKM

Sebarkan:

 

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate. Mubin A. Wahid

TERNATE,BRN – Komisi II Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Ternate meminta Dana Insentif Daerah (DID) sebesar 14 miliar, harus di peruntuhkan kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Ternate harus secara merata.

Hal ini disampaikan Mubin A. Wahid kepada wartawan Senin (09/11), terkait dengan DID sebesar 14 miliar itu sudah jelas harus diperuntukkan kepada UMKM yang terdampak Covid-19 dan enam organisasi perangkat daerah (OPD)

Lanjut Mubin. Enam (OPD) Itu yakni dinas pasar, dinas Pertanian, dinas Koperasi, dinas Kelautan dan Perikanan, Disperindag dan Ketahanan Pangan, harus diberikan kepada orang yang betul-betul terdampak, tidak boleh diarahkan, itu salah besar karena saat ini ada ribuan UMKM terdampak Covid-19

Untuk itu Marilah kita rebut kekuasaan ini dengan cara legal dan halal. jangan gunakan berbagai cara untuk merebut kekuasaan. Kalau ini dilakukan, dikwatirkan kedepannya menjadi pemimpin yang tidak beramanah. Tuturnya

Mubin kembali menegaskan, bagi pejabat ASN di pemerintah Kota Ternate, jangan Coba-coba mengarahkan atau mengintimidasi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tidak tetap (PTT) Untuk memenangkan sala satu Paslon, karena ini ruang demokrasi biarkan mereka menetukan pilihan masing-masing.

mudah-mudahan dengan berakhirnya masa jabatan walikota Ternate, Burhan Abdurrahman ini dengan baik dan bijaksana, ditegaskan sekali lagi. Untuk penyaluran bantuan terhadap UMKM harus tepat sasaran, tidak boleh di intervensi atau diarahkan demi kepentingan politik sepihak.

Politisi PPP itu menambahkan, dengan pembagian bantuan terhadap UMKM harus betul-betul diberikan, jangan kemudian inventarisir sejumlah orang yang merupakan orang-orang terdekat mereka untuk diberikan maka itu tidak adil bagi pemerintah terhadap pemerataan kesejahteraan rakyatnya, olehnya itu. Penyalurannya harus tepat sasaran,” pintanya.

Ketua komisi II DPRD Kota Ternate Mubin A. Wahid saat di wawancarai mengatakan, sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) dan undang-undang Nomor 10 tentang pilkada, maupun undang-undang pemerintah. Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. itu suda melarang keras bagi unsur ASN terlibat dalam Pilkada,”ungkapnya (Dhan/red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini