Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate. Mubin A. Wahid |
TERNATE,BRN – Komisi II Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota
Ternate meminta Dana Insentif Daerah (DID) sebesar 14 miliar, harus di
peruntuhkan kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Ternate harus
secara merata.
Hal ini disampaikan Mubin A.
Wahid kepada wartawan Senin (09/11), terkait dengan DID sebesar 14 miliar itu
sudah jelas harus diperuntukkan kepada UMKM yang terdampak Covid-19 dan enam
organisasi perangkat daerah (OPD)
Lanjut Mubin. Enam (OPD) Itu
yakni dinas pasar, dinas Pertanian, dinas Koperasi, dinas Kelautan dan
Perikanan, Disperindag dan Ketahanan Pangan, harus diberikan kepada orang yang
betul-betul terdampak, tidak boleh diarahkan, itu salah besar karena saat ini
ada ribuan UMKM terdampak Covid-19
Untuk itu Marilah kita rebut
kekuasaan ini dengan cara legal dan halal. jangan gunakan berbagai cara untuk
merebut kekuasaan. Kalau ini dilakukan, dikwatirkan kedepannya menjadi pemimpin
yang tidak beramanah. Tuturnya
Mubin kembali menegaskan, bagi pejabat
ASN di pemerintah Kota Ternate, jangan Coba-coba mengarahkan atau
mengintimidasi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tidak tetap (PTT) Untuk
memenangkan sala satu Paslon, karena ini ruang demokrasi biarkan mereka
menetukan pilihan masing-masing.
mudah-mudahan dengan berakhirnya
masa jabatan walikota Ternate, Burhan Abdurrahman ini dengan baik dan
bijaksana, ditegaskan sekali lagi. Untuk penyaluran bantuan terhadap UMKM harus
tepat sasaran, tidak boleh di intervensi atau diarahkan demi kepentingan
politik sepihak.
Politisi PPP itu menambahkan,
dengan pembagian bantuan terhadap UMKM harus betul-betul diberikan, jangan
kemudian inventarisir sejumlah orang yang merupakan orang-orang terdekat mereka
untuk diberikan maka itu tidak adil bagi pemerintah terhadap pemerataan
kesejahteraan rakyatnya, olehnya itu. Penyalurannya harus tepat sasaran,”
pintanya.
Ketua komisi II DPRD Kota Ternate
Mubin A. Wahid saat di wawancarai mengatakan, sesuai dengan ketentuan
undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) dan
undang-undang Nomor 10 tentang pilkada, maupun undang-undang pemerintah. Nomor
53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. itu suda melarang keras
bagi unsur ASN terlibat dalam Pilkada,”ungkapnya (Dhan/red).