Ijin Operasi Pelayaran PT. Bima Indah Halmahera Terancam Dibekukan

Sebarkan:

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Armin Zakaria

SOFIFI- Menindaklanjuti surat dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesahabandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas II Ternate, nomor. Um.003/20/125/KSOP TTE 2020, tentang penilitan ulang Izin Usaha SUPPER PT. Bima Inda Halmahera.  Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara menginstruksikan kepada kepala Bidang pelayaran, dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara H. Arman bersama timnya untuk mencari tahu keberadaan pemilik PT.Bima Halmahera dan kantornya termasuk dokumen perijinannya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara Armin Zakaria kepada wartawan di halaman kantor DPRD, senin (25/1/2021) mengatakan, surat ijin tersebut dikeluarkan sebelum saya menjabat kadis perhubungan malut. Setelah di kroscek oleh Shabandar ternyata perusahan tersebut sudah tidak aktif melakukan aktivitas lagi lantaran tidak memiliki kapal sebagai armada yang masuk dalam persyaratan untuk urusan pelayaran.

“ Surat ijin usaha pelayaran PT. Bima Halmahera yang berlokasi di Lingkungan pelabuhan A Yani Ternate, yang sudah tidak lagi beraktivitas”.  

Menurutnya, setiap aktivitas itu harus wajib lapor di gubernur  dan KSOP, akan tetapi selama ini tidak ada laporan,bahkan keberadaan PT ini juga sudah tidak diketahui. Saat ini yang dilakukan adalah penilitian dan pengecekan dilokasi, baik itu fisik kantornya maupun adminsitrasi, apakah perusahan tersebut sudah tidak aktif lagi atau tidak aktif.

 “ apabila sudah tidak beraktivitas, dishub akan melayangkan surat pertama dengan perihal teguran, dan kalau tiga kali tidak ada respon dari pemilik PT. Bima Halmahera’ maka dishub akan bekukan ijin oprasional” tegasnya. (red)  
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini