PT. Langgan Buana Bantah Nunggak Hak Karyawan

Sebarkan:

 


Jasa bidang pelayanan Service atau pelayanan Pesawat Udara di Darat serta Counter Cek Inn


TERNATE
– PT. Langgang Buana Perkasa yang bergerak di Jasa bidang pelayanan Service atau pelayanan Pesawat Udara di Darat serta Counter Cek Inn sampai dengan bongkar muat penumpang ini diketahui dikabarkan menunggak hak karyawan belum membayar hak karyawan di bulan desember tahun 2020. Bahkan ada informasi terbaru THR para pekerja pun tidak lagi diberikan.

"Bulan desember tahun 2020 PT langgang Buana Perkasa belum membayar gaji kami. Bahkan THR juga tidak lagi dibayar,"Kata salah satu Karyawan PT Langgang Buana Perkasa yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Senin (18/1/2020).

Menurutnya, keputusan PT Langgang Buana Perkasa ini yang tidak membayar THR serta gaji itu tidak dirundung dalam rapat. Padahal ini berkaitan dengan hak-hak Karyawan. Untuk itu, kebijakan ini merupakan kebijakan sepihak yang merugikan banyak orang."Ini tiba-tiba tidak dibayar baru dibuatkan berita acara bahwa mereka setuju dengan sistem pembayaran gaji dari pihak Maskapai,"Katanya.

Masalah ini Kata dia, sejak bulan Agustus 2020 dan sudah diselesaikan. Tetapi berjalannya waktu di Bulan desember tidak lagi dibayar. Bahkan terus ada ancaman-ancaman pemecatan.

Menanggapi hal tersebut, Menager Umum PT langgang Buana Perkasa, Bahtiar Husni saat dikonfirmasi membantah bahwa tidak ada masalah soal hak karyawan. Selama ini tidak ada protes dari karyawan.

Sebelumnya  sudah ada rapat bersama dengan masing-masing koordinator devisi dan Menager PT langgang buana perkasa. Dalam rapat tersebut tidak ada keluan apapun. Yang diungkap adalah masalah tehnis operasional dan saat ini perlahan-lahan dibenahi sistem yang ada,"Jelasnya.

Kendati demikian, ia mengaku untuk gaji Karyawan ada keterlambatan tetapi tidak ada keberatan dari Karyawan."Kalau ada keberatan akan disampaikan dalam grup. Karena perusahan punya Grup. Tetapi sampai saat ini belum ada keberatan,"Ungkapnya.

Bahtian juga mempersilahkan, bagi karyawan kalau ada keberatan silahkan mengadukan ke Dinas tenaga kerja (Disnakertrans). Karena itu ranah Disnaker biar diselesaikan dengan prosedur." Kami juga kemarin dipanggil oleh Disnaker untuk klarifikasi. Olehnya tidak lagi ada masalah,"tandasnya.(cm/red)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini