Sekertaris Dikbud Malut, Amirudin |
TERNATE - Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara gelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler). Sosialisasi
ini berlangsung di SMK Negeri I Ternate.
Sekretaris Dinas Dikbud
Malut Amirudin mengatakan, berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, bahwa
prinsip penggunaan Dana BOS, pertama mendukung konsep “Merdeka Belalar” penggunaan
dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan
COVID-19, baik dalam kondisi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun Belajar Dari
Rumah (BDR).
Kedua, harus bersifat tidak
kaku dan mengikatan dalam artian dana BOS 2021 tidak ditentukan kuantitas dan
kualitas jenis barang, serta tidak ditentukan persentase penggunaannya.
Ketiga, pengelolaan
berdasar manajemen berbasis sekolah. Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap
penggunaan sumberdaya baik dalam bentuk dana, informasi dan pengetahuan, untuk
berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan
prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi.
Selain itu Amirudin
menyampaikan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran kepada satuan pendidikan
melalui Dana BOS Tahun 2021 yang bertujuan untuk membantu pendanaan biaya
operasional dan Non-Personalia dalam rangka peningkatkan mutu pembelajaran dan
pemenuhan sebagian Standar Nasional Pendidikan.
"Saya berharap, dapat
melaksankan penggunaan anggaran BOS sesuai juknis sebagai pedoman mulai dari
perencanaan pelaksanaan dan pelapora," terangnya. (adv/red)