Sebanyak 129 Kepala Sekolah SMA/SMK dilantik |
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Idrus Assagaf usai pelantikan mengatakan, pelantikan itu merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut.
Hasilnyan evaluasi tersebut disampaikan ke BKD. Meski begitu BKD dan Dikbud masih melakukan koreksi secara bersamaan untuk menempatkan Kepsek yang memenuhi syarat.
Dia menambahkan, kepsek merupakan jabagan strategis di sekolah sehingga penempatan jabatan Kepsek itu juga harus sesuai persyaratan normatifnya, terutma soal Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). “ Apalagi Kota Ternate. Ini merupakan langkah awal perbaikan”ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Dikbud, Imam Makhdy Hassan menambahkan sesuai Peraturan Mendikbud, masa jabatan Kepsek hanya dua periode. Di mana satu periode terhitung empat tahun. Jika sudah sampai dua periode, maka harus diganti.
Lanjut dia, untuk perpindahan Kepsek dari satu sekolah ke sekolah yang lain diatur dalam Permendikbud, bahwa Kepsek yang berprestasi baik, akan dipindahkan ke sekolah lebih rendah tingkatannya. “Artinya dia memiliki berprestasi, harus dipindahkan ke sekolah yang lebih rendah tingkatannya agar mengangkat tingkatan sekolah tersebut dalam hal prestasi,” pungkasnya.
Lanjut Imam, mereka yang dilantik sebagai Kepsek sudah melewati tahapan seleksi berkas dan sudah dikatakan layak. Selain itu, pihaknya juga menertibkan pelaksana tugas Kepsek yang telah menjabat hingga bertahun-tahun. Ada yang didefinitifkan dan yang bermasalah diganti. “Intinya pelantikan hari ini sudah melalui beberapa tahapan evaluasi dan layak dilantik,” tuturnya. (adv/red)