Kepala BPKAD Malut : Ahmad Purbaya |
Dengan adanya sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) itu tidak bisa pararel, sementara sistem yang lama bisa diparaelkan dan itu tidak terkendala saat penginputan. Untuk pembayaran hutang pihak ketiga tetap di prioritaskan apabila dokumen pengajuanya 30 Desember tahun 2020. Sementara hutang tahun 2019 akan di bayarkan apabila sudah ada rekomendasi progres dari Inspektorat.
“ Utang tahun 2019 itu harus ada rekomendasi dari Inspektorat, setelah itu badan keuangan menyelsaikan” katanya.
Menuutnya, Aplikasi Simda itu dapat dipararelkan, saat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun 2021 berjalan, Keuangan bisa membuat DPPA Perubahan untuk pembayaran hutang 2019 yang sudah ada rekomendasi Inspektorat.
“ Intinya pemprov siap membayar Utang pihak ketiga, akan tetapi harus menunggu sistemnya stabil”.
Dirinya berharap, semua pihak dapat bersabar, pastinya BPKAD tidak tinggal diam, dimana hak-hak pihak ketiga tetapi di selesaikan. Sebab akan disesuaikan dengan aplikasi lama, harapnya. (red/adv)