Pembayaran Utang Pihak Ketiga Menunggu Penyesuaian dari Pihak Perbendaharaan

Sebarkan:

Kaban BPKPAD Malut : Ahmad Purbaya

TERNATE - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Provinsi Maluku Utara mulai mengajukan permintaan pencairan utang pihak ketiga. Meski begitu, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) masih menyesuaikan dengan bagian perbendahraan.

Kepala BPKPAD Malut Ahmad Purbaya kepada wartawan Selasa (27/5/2021) mengatakan, dari masing-masing OPD, baru Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang memasukkan permintaan ke Badan Keuangan, dan itu siap dibayarkan. Hanya saja  masih menunggu penyesuain dari pihak perbendaharaan

"Intinya kami sudah siap membayar utang pihak ketiga, setelah penyesuaian dari pihak perbendaharaan dilalukan, ujarnya.

Alasan BPKPAD sudah siap memproses pengajuan masing- masing OPD, itu karena perubahan DPPA utang dari 15 Opd sudah diselesaikan.

“Jika perubahan DPPD utang 15 OPD sudah menyerahkan ke Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TPAD) untuk di tandatangani maka, segera ajukan permintaan pembayaran utang, “pungkasnya.

Selain itu, Purbaya juga berharap, setelah penyesuain bagian perbendaharaan, 15 OPD segara buat permintaan ke Badan Keuangan untuk di proses pencairan tahap pertama.

"Kami siap membayar OPD yang sudah sudah ajukan permintaan, hanya saja tinggal menunggu dari pehak perbendaharaan untuk dilakukan penyesuaian,"tandasnya.(rd)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini