Fato; Ilustrasi Rapat |
Surat yang ditandatangni
kepala dinas PUPR Malut Jafar Ismail itu menerangkan bahwa, sehubungan dengan
waktu pelaksanaan yang akan berakhir pada tanggal 10 Desember tahun 2021 pada
sejumlah paket pekerjaan jasa konstruksi di lingkungan dinas PUPR tahun
anggaran 2020-2021 dengan sumber pendanaan dari PT SMI untuk percepatan
pekerjaan dilapangan.
Rapat tersebut dilaksanakan pada
tanggal 30 November tahun 2021 bertempat diauditorium Alwi Salim Alhadar BE,ST
PUPR Sofifi.
Informasi yang di termi
redaksi Potretmalut.com Rabu (1/12/2021) rapat tersebut juga menindaklanjuti
surat dari SMI terkait penundaan pencairan tahap I ruas Wayatim-Wayaua dan
tahap II ruas Matuting-ranga-ranga.
Hingga berita ini di publis,
kepala dinas PUPR Malut Jafar Ismail, Kabid Cipta Karya Mirza Ahmad belum bisa di hubungi via handphone.
(tm/red)