BPN Halsel Gelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan

Sebarkan:
Kepala BPN Halsel, Machfoed Effendi saat menyampaikan sambutan dihadapan peserta. (Buwas/PM)
HALSEL - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara menggelar sosialisasi pencegahan kasus pertanahan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya permasalahan tanah di Kabupaten Halmahera Selatan.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu 24/11/2021 ini dihadiri para Kepala Desa Kecamatan Bacan dan Bacan Selatan serta Camat dan PPAT

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Selatan, Machfoed Effendi dalam sambutannya mengatakan, BPN Halsel sampai sejauh ini belum melakukan pemetaan terhadap sertifikat-sertifikat yang terbitkan di tahun 2000 karena pada saat itu status daerah masih Provinsi Maluku Kabupatennya Maluku Utara Kecamatan Bacan.

"Itu sangat riskan sekali karena banyak sertifikat sertifikat yang lama itu belum terpetakan. Sehingga ini menjadi kesadaran pemerintah desa kepada masyarakat kalau mengetahui tetangganya tidak bersertifikat dimohon tidak meohonan lagi," kata Kepala BPN Machfoed Effendi. 

Machfoed menambahkan, upaya BPN untuk mendampingi masyarakat mengajukan sertifikat tanah itu melakukan ploting atau pemetaan. Di pemetaan itu, kata Machfoed, masyarakat yang melakukan pengajuan sertifikat harus dilihat apakah sebelumnya sudah bersertifikat atau sebelum, masih dalam kawasan hutan ataukah sesuai dengan Rancangan Detail Tata Ruang Daerah (TDTR) Kabupaten Halmahera Selatan.

"Kalaupun itu masuk dalam kawasan hutan dan batas pantai itu kami tidak bisa terbitkan sertifikat, itu yang berkaitan dengan subjek," tutur Machfoed.

Kalau kaitan dengan objek lanjut Machfoed, permasalahan yang paling banyak ditemukan yaitu terkait dengan warisan. Di pertanahan, alat bukti tertulisnya itu, bisa surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh para ahli waris diketahui pemerintah desa dan Kecamatan. Surat warisan ini kata Machfoed,  pemerintah desa hari lebih berhati-hati. Yang pertama pemerintah desa harus lebih teliti melihat surat pembagian warisan dan para ahli waris dihadirkan pada saat mengurus dokumen tanah.

"Jangan sampai ada ahli waris yang meninggal atau tidak dimasuk dalam akta ahli waris, karena akan berpotensi menjadi sengketa dikemudian hari. Jadi mereka harus hadirkan KTP dan KK kita cek apakah mereka memang ahli waris, " cetusnya.
Foto bersama, Kapolres, Kepala KPH, PPAT, Perwakilan Pemkab dan Camat. (Buwas/PM)
Selain itu, dalam kegiatan ini juga turut hadiri menyampaikan materi pencegahan kasus pertanahan Kapolres Halsel AKB M. Irvan dan Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halsel Fahrizal Rahmadi.

Kapolres dalam penyampaiannya lebih menekankan pada aspek penanganan hukum sengketa tahan. Menurut AKBP M. Irvan, modus operandi dibidang pertanahan yang sering ditangani yakni terkait pemalsuan dokumen tanah. 

"Macam macam intinya terjadi pemalsuan disitu," ungkap Kapolres AKBP M. Irvan.

Sementara Kepala KPH, Fahrizal Rahmadi dalam materinya terkait penyelesaian konflik di kawasan hutan. Menurut Fahrizal,  untuk menghadapi kasus sengketa pertanahan, lebih penting melakukan indentifikasi terhadap penggunaan lahan yang diindikasikan berpotensi terjadi konflik batas kawasan hutan dengan mengacu pada surat keputusan menteri Kehutanan nomor SK. 302/Menhut-II/2013. 

"Dan melaksanakanmelaksanakan sosialisasisosi batas kawasan hutan pada pihak terkait terutama masyarakat," tutupnya. (Buwas/PM)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini