Kepala KPH, Fahrizal Rahmadi bersama sejumlah staf memasang kembali papan himbauan batas HPT di lokasi AMP PT Tamaela Grup. (Buwas/PM)
HALSEL - Pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Tamael Grup di Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
HALSEL - Pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Tamael Grup di Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
"Mereka caplok sudah jauh masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas," kata Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halsel, Fahrizal Rahmadi kepada media ini, Selasa 9/11/2021.
Fahrizal menambahkan, sebelumnya, HPT di kawasan tersebut sudah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan menjadi kawasan hutan pendidikan dengan tujuan khusus (KHDTK). Sehingga pada tahun 2016 ditindaklanjuti dengan memasang papan informasi tentang status kawasan hutan pendidikan dengan tujuan khusus (KHDTK) berdasarkan surat keputusan menteri Kehutanan nomor : 969/MENHUTMENHUT-II/2013 tanggal 27 Desember dengan luas 286.8 hektar (Ha).
"Kami turun cek langsung di lapangan papan himbauan kami itu sudah dicaput oleh pihak PT. Tamaela," ujarnya.
Luas KHDTK kata Fahrizal, dicaplok pihak PT Tamaela kurang lebih 2 Ha. Sementara luas keseluruhan KHDTK 286.8 Ha. Itu artinya, PT Tamaela sudah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 1999 1. pasal 50 ayat (3) huruf a yang berbunyi "Setiap orang dilarang mengerjakan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah".
2. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf a diancam dengan pidana paling lama sepuluh (10) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (5miliar).
"Jadi sementara ini kami telah pasang himbauan dilarang membangun di kawasan tersebut. Kalau pihak PT Tamael tidak menggubris maka berakibat pidana," cetus Fahrizal Rahmadi yang juga Ketua DPD KNPI Halsel.
Kepala KPH, Fahrizal bersama sejumlah staf memasang himbauan dilarang membangun di lokasi AMP PT Tamaela Grup. (Buwas/PM)
Sementara PT Tamael Grup melalui juru bicaranya Arsyad Sangaji mengaku, batas HPT itu jahu dari lokasi pembangunan AMP. Hanya saja patok batas HPT dipindahkan oleh salah satu saf KPH. Pemindahan patok batas antara HPT ini diakui Sahrin salah satu keluarga pemilik lahan yang ikut bersama tim survei yang turun menetapkan lokasi untuk dibuat sertifikat.
"Jadi kami gusur tanah yang mau dibangun AMP itu di atas bersertifikat atas nama dua orang dengan nomor sertifikat yang berbeda. Sertifikat itu awalnya atas nama Harun Samsi dan Sudirman Harun," kata Arsyad.
Meski memiliki sertifikat kepemilikan lahan, UPTD KPH Halsel tetap mempertahankan lokasi yang dibangun AMP milik PT Tamael Grup tersebut berada dalam kawasan HPT. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan.
"Kami tidak tahu soal sertifikat yang dikeluarkan Pertanahan. Mereka (Pertanahan) juga bekerja atas nama pemerintah, kami bertindak juga atas nama pemerintah. Jadi intinya nanti kita buktikan setelah kami tindaklanjuti ke Provinsi," tutur Fahrizal. (Buwas/PM)