Polres Halsel Berhasil Ciduk Sindikat Pelaku Curanmor

Sebarkan:
Kapolres AKBP M Irvan (Tengah) didampingi Kasat Reskrim IPTU Aryo Dwi Prabowo (Kemeja putih) saat menyampaikan keterangan pers. (Buwas/PM)
HALSEL - Sat Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah di Ibu Kota Labuha.

Kapolres AKBP M Irvan dalam keterangan persnya, menjelaskan, pengungkapan tindak pidana curanmor ini berdasarkan laporan dengan nomor : B/08/I/2022 SPKT tanggal 6 Januari 2022. Jadi, kata Kapolres, berdasarkan laporan tersebut sehingga Kasat Reskrim memerintahkan anggota Opsnal melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota Opsnal berhasil mengamankan satu orang tersangka dan barang buktinya.

"Setelah kita kembangkan akhirnya kita mendapatkan barang bukti sejumlah delapan unit motor dengan TKP yang berbeda. Jadi rupanya pelaku ini sudah melakukan tindak pidananya dibeberapa tempat," kata Kapolres AKBP M Irvan saat menyampaikan keterangan persnya di Mapolres Halsel, Rabu, 12/1/2022.

Dalam pengungkapan tindak pidanan curanmor ini, Polres Halsel berhasil mengamankan tiga pelaku yakni MR, warga desa Panamboang, AK (17) dan RS (16). Kedua pelaku AK (17) dan RS (16) masih dibawah umur. 

"Berhubung karena ada dua pelaku dibawah umur jadi pemeriksaan mereka masih didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas)," sebut AKBP M Irvan.

Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, kejadian tindak pidanan curanmor ini di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Di desa Kampung Makeang ada dua TKP, desa Tomori dua TKP, desa Labuha satu TKP dan desa Mandaong dua TKP.

"Jadi tujuh TKP tujuh motor yang didapat dan yang satu adalah motor yang digunakan pelaku melakukan kejahatan curanmor," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka curanmor ini dikenakan pasal 363 ayat 3 huruf 3 dan 4 junto pasal 64 yaitu perbuatan yang berulang.

"Maksudnya perbuatan berulang ini, jadi kejahatan dia ditambah kejahatan berikutnya, berikutnya dijadikan satu," cetusnya

Meski kedua pelaku AK (17) dan RS (16) yang masih dibawah umur, pihak Polres Halsel tetap menjerat keduanya dengan pasal sesuai kejahatan yang dilakukan. Hanya saja dalam proses penyelidikannya dikhususkan anak dibawah umur.

"Jadi ada aturannya tersendiri," ungkapnya.

Menurut Kapolres, dugaan kejahatan curanmor ini dilakukan sejak tahun 2021. Hanya saja pihaknya baru menerima laporan dari salah satu korban di bulan Januari tahun 2022.

"Jadi motor ini setelah dicuri ditampung di rumah pelaku di desa Panamboang," ujarnya.

Untuk mengungkap keterlibatan pelaku sindikat curanmor yang lain, pihak Polres Halsel terus melakukan pengembangan.

"Untuk sementara kita amankan tiga nanti pengembangan lagi baru kita sampaikan berikutnya," pungkas Kapolres AKBP M Irvan. (Buwas/PM)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini