Sekprov Malut : Samsudin A Kadir |
SOFIFI - Pemeritah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan bakal segera melakukan penataan zonasi wilayah pesisir
Hal tersebut diputuskan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan materi teknis perairan pesisir rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Malut yang dilaksanakan oleh DKP Malut.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan oleh DKP Malut ini dinilai sangat strategis karena ini merupakan salah satu instrumen dasar atau acuan dalam pengelolaan serta pengendalian pembangunan di wilayah pesisir dan pemanfaatan ruang laut di Maluku Utara.
Samsudin menyebut, dengan adanya regulasi ini bagaimana Pemerintah Daerah dapat melakukan akselerasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), pasca di tetapkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang penataan ruang sehingga dapat berfungsi secara optimal bagi penyelenggaraan pembangunan daerah secara berkelanjutan dalam upaya mensejahterakan rakyat.
"Rencana ini juga dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi gerakan nasional penyelamatan sumberdaya alam sektor Kelautan yang telah ditandatangani bersama antara KPK, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta 34 Gubernur Seluruh Indonesia," ucap Samsudin saat memberikan sambutan di FGD yang dilaksanakan oleh DKP Malut, pada Rabu, 9 Februari 2022.
kegiatan ini menurut Sekda, guna menata ruang laut secara berkelanjutan, serta mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pembinaan penataan ruang laut yang mencakup perairan pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi telah diterbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut yang menjadi dasar atau payung hukum.
Permen KP tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan sangat terkait dengan PP bomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, PP nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang Kelautan dan Perikanan, dan PP nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan atau hak atas tanah.
Sekprov menyebut, penataan ruang laut merupakan 'panglima' dalam pembangunan seluruh sektor di laut. Yang akan melindungi kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat pesisir, memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut.
Penataan ruang laut sangat diperlukan karena laut bersifat common property milik bersama. Artinya pemanfaatan ruang laut dan sumber daya harus di bawah kontrol pemerintah, sehingga berlaku rezim open access, dan siapapun saja boleh memanfaatkan laut untuk berbagai kepentingan. Penataan ruang laut sangat diperlukan agar tidak terjadi kehancuran sebagai akibat tragedi bersama (tragedy of the common) yang mempunyai potensi konflik pemanfaatan ruang laut sangat tinggi.
"Untuk itu melalui kegiatan FGD ini Pemerintah Maluku Utara membuka diri dengan adanya masukan baru terkait dengan pemanfaatan ruang laut," katanya.
Sekprov juga bilang, saat ini, Provinsi Maluku Utara telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tahun 2018-2038, namun seiring dengan adanya perubahan paradigma yang ada beberapa waktu terakhir sehingga perlu dilakukan revisi penyesuaian perubahan-perubahan.
Dimana penyesuaian perubahan yang akan dikaji sendiri diantaranya, perubahaan kebijakan yang mempengaruhi penataan ruang disusul perubahan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan penetaan ruang, dinamika pembangunan pesisir mencakup sosial, budaya, ekonomi,
"Dengan adanya perubahan ini maka penyusunan materi perairan pesisir diharapkan jadi gerbang untuk mengintegrasikan rencana zona wilayah pesisir di Maluku Utara," jelasnya.(red)