Ahmad Purbaya |
Kepala BPKAD Provinsi Malut Ahmad Purbaya kepada wartawan Senin (31/5/2022) mengatakan, sejauh ini sistem pembayaran utang pihak ketiga tidak ada kendala, hanya saja mekanisme pembayaran harus ada rekomendasi dari Inspektorta serta persetujuan Dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD), sehingga kedepan tidak ada masaalah.
“Intinya BPKAD tidak masalah menyelesaikan utang pihak ketiga, yang terpenting ada rekomendasi Inspektorat dan persetujuan DPRD”.
Purbaya bilang utang pihak ketiga yang melekat dari 15 Organisasi perangkat Daerah (OPD) itu juga segera di lakukan permintaan sehinggan BPKPAD dapat hitung untuk diselesaikan tahun ini, sehingga tahun depan tidak ada penumpukan utang. BPKAD siap membayar apabila diusulkan oleh OPD.
Olehnya itu dirinya berharap kepada OPD agar segara memasukan permintaan, untuk diproses, sebab tugas badan keuangan hanya siap meproses pembayarannya. “ Kalau ada permintaan kami siap proses.
Lanjut Purbaya, untuk saat ini SIMDA masih terkendala, sebab ada perubahan sistem antara SIMDA lama ke Simda baru. Jadi semua tetap disesuaikan.(red)