Bawaslu Halsel dan Bupati Usman Sidik. (istimewa)
HALSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan, intens melakukan sosialisasi pencegahan netralitas ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, pada pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.
HALSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan, intens melakukan sosialisasi pencegahan netralitas ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, pada pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.
Hal ini mendapat respon positif dari Bupati Halmahera Selatan Hi. Usman Sidik, setelah Bawaslu melakukan pertemuan dengan Bupati Halmahera Selatan pada hari Selasa 5/7/2022.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu, Asman Jamel dan Kahar Yasim serta Koordinator Sekretariat Kamil Muis bersama Bupati Usman Sidik.
Dalam pertemuan Bupati Usman Sidik mengapresiasi langkah Bawaslu dalam melakukan upaya pencegahan terhadap Netralitas ASN dalam politik praktis.
Selain itu, Bupati menegaskan ASN tidak boleh berstatus di sosial media secara terbuka yang mengarah pada dukungan yang berkaitan dengan politik.
"Sebagai pelayan publik perlu menjaga netralitas dan akan menindak tegas ASN yang kedapatan terlibat dalam politik praktis dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024," ujar Bupati Usman Sidik.
Selain itu, anggota Bawaslu Halsel Kahar Yasim mengatakan terkait netralitas ASN, Kabupaten Halmahera Selatan ditemukan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Halsel.
Berdasarkan rilis Bawaslu RI tentang Pelanggaran Netralitas ASN, Kabupaten Halmahera Selatan masuk 10 besar instansi yang melakukan pelanggaran netralitas ASN dan menduduki peringkat ke 7 seluruh Indonesia tren pelanggaran netralitas ASN tertinggi.
“Selama pelaksanaan Pilkada Tahun 2018, Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada Halsel Tahun 2020 banyaknya ASN yang melakukan pelanggaran yang ditindak oleh Bawaslu Halsel," kata Kahar.
"Untuk itu lewat himbauan yang telah dilayangkan kepada Organisasi Perangkat Daerah, maka diharapkan kepada ASN agar tetap menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan pemilu serentak Tahun 2024", harap Kahar mengakhiri.
(Humas Bawaslu/Buwas PM)