Meidi Noldi didampingi Sarjono ketika menyampaikan surat somasi kepada PT.GMM (dok.Noldi)
HALSEL - Kuasa Hukum mantan karyawan PT. Gelora Mandiri Membangun (TP. GMM), Irfan Paoda, Meidi Noldi Kurama dan Rekan akhirnya melayangkan surat somasi kepada pihak PT. GMM.
HALSEL - Kuasa Hukum mantan karyawan PT. Gelora Mandiri Membangun (TP. GMM), Irfan Paoda, Meidi Noldi Kurama dan Rekan akhirnya melayangkan surat somasi kepada pihak PT. GMM.
Surat somasi dengan nomor : 028/SOMASI/MNK-Rekan/VII/2022 ini diserahkan langsung oleh Meidi Noldi Kurama di Kantor perwakilan PT. GMM di Desa Tomori Kecamatan Bacan, Senin, 25/7/2022 pagi tadi.
"Langkah hukum (Somasi) yang kami lakukan ini sebagai bentuk upaya mencari keadilan bagi klien kami yang di PHK oleh PT. GMM," kata Meidi Noldi Kurama awak media, Senin 25/7/2022.
Noldi menjelaskan, kliennya atas nama Irfan Paoda bekerja di PT. GMM sebagai driver (sopir) dengan status tenaga kontrak (OT) dengan upah Rp. 2. 862. 240. Namun, pada tanggal 22 Juli 2022 melalui surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan nomor surat -/ HRGA-GMM/SPKK/VII/2022 yang diterima kliennya tanpa ada surat peringatan (SP) atau surat teguran jika kliennya melakukan kesalahan dalam hal pekerjaan.
"Alasan pihak perusahaan karena penilaian kinerja sehingga memutus kontrak kerja dengan klien kami," tutur Noldi.
Noldi menambahkan, kliennya di PHK dengan masa kerja dua tahun satu bulan 29 hari. Selanjutnya kata Noldi, pada tanggal 22 Juli kliennya diberikan kompensasi sebesar Rp. 5.724. 480 dan upah sisa bulan Juli Rp. 4. 087. 226 terhitung sejak 21 Juni sampai 20 Juli. Sehingga total yang dibayarkan senilai Rp. 9. 811. 706.
"Klien kami sangat dirugikan dalam pemutusan kontrak kerja dengan pembayaran hanya 9. 811. 706 dikarenakan klien kami terikat kontrak dengan pihak pertama (PT. GMM)," cetusnya.
Menurut Noldi, pembayaran ganti rugi oleh PT. GMM terhadap kliennya itu sangat bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak atas ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhir jangka waktu perjanjian kerja, sebagaimana tercantum dalam pasal 62 undang-undang ketenagakerjaan "Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan yang dimaksud dalam pasal 61 ayat 1, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja atau buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,".
Noldi juga menilai, keputusan yang diambil pihak PT. GMM membayar ganti rugi terhadap kliennya itu sangat merugikan secara hukum. Apabila persoalan ini tidak diselesaikan secara baik-baik maka sebagai kuasa hukum terus melakukan upaya hukum pidana maupun perdata.
"Dalam kurun waktu tiga hari terhitung sejak somasi ini disampaikan, kami menunggu itikad baik pihak PT. GMM untuk menyelesaikan persoalannya ini," pungkas Nodli.
Sementara pihak PT. GMM sendiri melalui Manager HRGA Irfan Susandra belum memberikan keterangan secara resmi.
(Buwas/PM)