Jelang 2023, Pemkot Ternate Belum Terima Dana Bagi Hasil

Sebarkan:
Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya 

TERNATE, PotretMalut - Tahun 2022 akan berakhir. Namun, Pemerintah Kota Ternate belum menerima Dana Bagi Hasil dari Pemprov Malut. 

“Memasuki bulan Desember ini Pemkot Ternate belum menerima DBH (Dana Bagi Hasil) sepersen dari Pemprov Malut. Pemkot terus berupaya koordinasi dengan Pemprov Malut karena tidak lama lagi kita memasuki tahun 2023,”kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Jusuf Sunya kepada wartawan, Senin (12/12/22).

DBH Kota Ternate yang belum dibayar tersebut, ungkap Sekda, yakni tunggakan DBH triwulan IV bulan Oktober-November-Desember tahun 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan DBH tahun 2022 sebesar Rp 34 miliar.  

"Tadi saya rapat dengan BPK dan saya juga sudah laporkan hal itu. Dengan membuat surat kepada Gubernur dan diteruskan ke KPK, Kanwil Perbendaharaan, BPK Malut, Kejaksaan, dan ke BPKP Malut,"tuturnya.  

Ini juga, kata Jusuf,  menjadi atensi Pemkot Ternate karena DBH sudah tercover dalam struktur OPD, sehingga keterlambatan DBH sangat mempengaruhi belanja Pemkot di sisa waktu tahun 2022. Pemkot Ternate belum menggunakan pengacara negara lantaran masih melakukan koordinasi terlebih dahulu, melalui surat rujukan kepada Gubernur, agar menjadi atensi Gubernur untuk cepat membayar. 

“Tadi saya komunukasikan hal ini dengan Kepala Keuangan Pemprov, Pak Ahmad Purbaya dan kata beliau menunggu sampai Januari 2023. Dengan alasan dari pusat juga belum bayar ke Pemprov, tapi saya juga tidak tahu apa itu benar atau tidak,”ujarnya.

 "Saya kira ini menjadi perhatian semua pihak, apalagi kami sudah menyurat ke Gubernur. Jadi tadi juga sudah rapat dan ada stressing (menekankan, red) dari BPK. BPK juga minta supaya ini cepat dituntaskan, karena ini menyangkut dengan kepentingan semua," tegasnya (ham/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini