Pemprov Mulai Melakukan Pembayaran Utang Pihak Ketiga

Sebarkan:
Ahmad Purbaya 

TERNATE, PotretMalut - Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai melakukan pembayaran utang pihak ketiga.

Pembayaran utang pihak ketiga itu tergantung pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

"Kalau sudah ada pengajuan, badan keuangan tetap memproses, tetapi kalau belum diajukan belum bisa diproses," ujar Kaban BPKAD Malut, Ahmad Purbaya kepada wartawan, Senin (10/4/2023

Menurutnya, Utang pihak ketiga yang akan dibayarkan itu sesuai hasil rekonsiliasi dan hasil audit Inspektorat.

"Utang yang direkonsiliasi itu sebanyak Rp 140 miliar terhitung dari tahun 2018 sampai 2021. Bahkan saat ini ada beberapa dinas yang sudah diproses pencairan yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Disperkim) dan dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut, " pungkasnya.

Lanjut Purbaya, OPD yang sudah mengajukan pembayaran utang pihak ketiga telah diproses oleh Badan Keuntungan. (Red) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini