Musrifah Alhadar |
Hal ini disampaikan Kepala DP3A Malut, Musrifah Alhadar, kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan adalah jenis tindakan yang berakibat perempuan mengalami kesengsaraan baik secara fisik maupun psikologi di ruang publik dan domestik.
"Kelompok perempuan dan anak rentan dapati kekerasan, padahal kekerasan terhadap perempuan dan anak ialah pelanggaran HAM karena korban alami dampak berat," ujarnya.
lMusrifah mangaku, pihaknya terus lakoni berbagai program. Bahkan kebijakan daerah terkait koordinasi lintas sektor, yakni MOU dengan Polda dan beberapa instansi lainnya.
"Terdapat tujuh tugas dan fungsi kami, yang sesuai Perda nomor 52 tahun 2021. Semuanya menekankan untuk tingkatkan kualitas perempuan dan anak,"tandasnya. (Red)