Julham Djaguna, Kuasa Hukum Cakades Gamsungi Muslim Dade (doc. Pribadi)
Halbar, PotretMalut - Sengketa Pemilihan Kepala Desa Gamsungi tahun 2022 melalui Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Ambon dan PTUN Manado telah usai.
Meski begitu, Bupati Halmahera Barat James Uang belum melakukan eksekusi Putusan tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Arnold Musa menyatakan, Bupati bakal menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Kades Gamsungi.
Rencana penunjukkan Pjs Kades Gamsungi mendapat kecaman dari Kuasa Hukum pihak Penggugat Cakades Gamsungi Muslim Dade yaitu Julham Djaguna.
Julham mengatakan, tidak dilaksanakannya eksekusi putusan oleh Bupati adalah tindakan keliru. "Sangat tidak menunjukkan sikap pejabat tata usaha negara yang baik dan patuh, sebagaimana pasal 67 UU Pemerintahan Daerah,"ungkapnya dalam rilis yang diterima, Rabu, (01/11/2023).
Julham menjelaskan, sebagai pejabat tata usaha negara, Bupati memiliki kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan perundang-undangan termasuk putusan Pengadilan.
Sekjen Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (Pandecta) Maluku Utara ini menyebutkan, Pertimbangan Putusan Nomor: 50/G/2022/PTUN.ABN Bahwa pada halaman 69 Pertimbangan Majelis, Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, serta dikaitkan dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 63 ayat (1) PERBUP Halmahera Barat No. 43/2022, maka Majelis Hakim menilai bahwa yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Gamsungi Adalah Penggugat dalam hal ini saudara Muslim Dade.
Hal itu dikarenakan Penggugat mendapat perolehan suara terbanyak, yakni 142 suara pada TPS 01 (TPS 01 adalah TPS dengan Jumlah Pemilih Terdaftar dalam DPT terbanyak yaitu sejumlah 265 jiwa); Bahwa pada paragraf 4 halaman 70 Pertimbangan Majelis, Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan sejalan dengan keterangan ahli diatas, maka Majelis Hakim menilai bahwa TPS yang memiliki luas wilayah yang luas adalah TPS 01. Sehingga, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) PERMENDAGRI No. 65/2017 dan Pasal 50 ayat (2) PERDA Kab. Halmahera Barat No. 2/2018, maka yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Gamsungi adalah Penggugat, karena mendapatkan suara terbanyak di TPS 01, yaitu TPS dengan jumlah RT terbanyak.
Selain itu, pada halaman 73 kewajiban Tergugat mencabut KPTS Bupati, Menimbang, bahwa dikarenakan Tergugat dan Tergugat II Intervensi merupakan pihak yang kalah dalam sengketa ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal 110 dan 112 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kepada Tergugat dan Tergugat II Intevensi dihukum secara bersama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini, sejumlah yang ditentukan dalam amar putusan ini;
Selanjutnya, dalam Pertimbangan Putusan Nomor 35/B/2023/PT.TUN.MDO yang mana dalam putusan PT.TUN telah menguatkan putusan Tingkat Pertama sebagaimana pertimbangan Majelis pada halaman 11 dari 13 halaman putusan tersebut.
Dari dua putusan tersebut secara hukum perlu dipahami Bupati Halbar secara baik dan bijaksana.
Julham menyebutkan, Bupati keliru menganggap peradilan belum selesai dengan berdasar pada surat dengan Nomor W8-TUN4/304/H.03.04/VIII/2023 Perihal: Berkas Tidak Memenuhi Syarat Formal Untuk Diajukan Pemeriksaan Tingkat Kasasi tertanggal Ambon 2 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut menjelaskan Berkas perkara tersebut tidak dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia karena Tidak Memenuhi Syarat Formal, sebagaimana ketentuan undang-undang, Edaran MA dan pedoman.
"Sangat disayangkan kedangkalan berfikir dalam memahami putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,"pungkasnya. (Mail/red)