Darwin M. Omente, Advokat YLBH KAPITA Malut (doc. Pribadi) |
TERNATE, PotretMalut - 18 Desember 2023, menjadi waktu yang menghebohkan publik Maluku Utara. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba.
AGK yang ditetapkan tersangka usai terjaring OTT di salah satu hotel di Jakarta, juga menyeret sejumlah pihak. diantaranya beberapa kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD), ajudan pribadi AGK, juga pihak swasta turut menjadi tersangka.
Diantara pejabat yang ditetapkan tersangka yaitu Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim), Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selain itu, ajudan Gubernur inisial RI, serta pihak swasta yaitu ST dan KW.
KPK juga intens mendalami keterlibatan pejabat dan pihak lain terkait dugaan jual beli jabatan, juga pengadaan barang dan jasa di Malut, dengan menggeledah dan menyegel sejumlah kantor dan rumah.
Diketahui, tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau b, atau pasal 13, dan penerima suap akan disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diantara para tersangka, salah satunya adalah Direktur PT Trimega Bangun Persada (PT Harita Grup), Stevi Thomas. Stevi disangkakan memberikan suap kepada AGK melalui RI untuk pengurusan izin pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.
Darwin M. Omente, Advokat Yayasan Lembaga Batuan Hukum (YLBH) KAPITA Malut mengatakan, pengertian tertangkap tangan dijelaskan dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tertangkap tangan berarti tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, sementara beberapa pihak dalam kasus yang menjerat Gubernur Malut ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan dan tidak berada di TKP saat OTT,” ungkap Darwin, Senin, (25/12/2023).
Papa Da, sapaan akrabnya menjelaskan, tak benar jika beberapa kepala OPD disebut terjaring OTT.
Ia menambahkan, KPK masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan di provinsi yang katanya mendapatkan prioritas pembangunan infrastruktur ini.
Ia menilai, KPK seharusnya tidak hanya berupaya menyelesaikan soal jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.
"Ada kemungkinan masalah yang sama terjadi pada perizinan pertambangan yang ada di Maluku Utara, salah satu yang harus ditelusuri adalah PT Priven di Halmahera Timur," ujarnya.
Ia menyebutkan, selain PT Priven, ada banyak lagi izin pertambangan yang serampangan.
"Hampir setiap tahun selalu saja terjadi carut marut izin pertambangan, ada dugaan terjadi grativikasi dalam proses perizinannya," pungkasnya. (Mail/red)