Alumni SKPP Malut, Irfandi Mustafa (doc. Pribadi) |
TERNATE, PotretMalut - Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu oleh alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Selain Masita, dugaan KEPP juga dilakukan oleh salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ibu, Halmahera Barat, yang berpose dengan simbol jari yang sama.
Keduanya diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemilu, dan bertindak tidak profesional.
Alumni SKPP Malut, Irfandi Mustafa menilai, Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, seharusnya memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diemban.
Ia menyayangkan, masalah netralitas penyelenggara Pemilu terjadi dalam tahapan Pemilu.
"Netralitas penyelenggara Pemilu harus dipegang teguh, karena merupakan modal sangat penting dalam mengawal tegaknya demokrasi Maluku Utara," ungkapnya, Kamis, (18/01/2024).
Irfandi menambahkan, Ketua Bawaslu Malut dan salah satu anggota PPK Ibu seharusnya bertindak profesional.
"Apalagi lagi sekarang sudah masuk pada masa kampanye peserta Pemilu," ujarnya.
Bersamaan, Alfian M Ali yang juga alumni SKPP menyebutkan, dengan berpose menggunakan simbol jari, keduanya telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 8 huruf e.
Ketua Bawaslu Malut berpose dengan simbol jari |
"Dalam peraturan DKPP itu disebutkan, tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang, atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu," sebut Alfian.
Alfian mendesak DKPP dan KPU Halbar untuk memanggil dan memeriksa kedua pelanggar tersebut.
"Kami mendesak DKPP agar memanggil dan memeriksa Ketua Bawaslu Malut, dan KPU Halbar untuk memeriksa salah satu PPK Kecamatan Ibu," pungkasnya. (mg/red)