Plt Gubernur, M. Al Yasin Ali (Istimewa) |
Hal ini disampaikan Plt Gubernur saat rapat Paripurna di aula kantor DPRD Provinsi Malut, Sofifi, Senin, (01/04/2024).
"Anggota DPRD belum tahu, satu minggu lalu saya dipanggil oleh Kemendagri dan KASN menyangkut birokrasi Maluku Utara. Terkait masalah KPK kemarin, mereka minta agar kepala dinas dibersihkan karena kita sudah kena getah," ungkap Al Yasin.
Selain itu, Al Yasin menegaskan, terkait Sekda Malut, merupakan perintah langsung dari Kemendagri.
"Ini perintah langsung dari Kemendagri. Kalau sampai 1 April tidak selesai APBD nya maka kita akan sama dengan 2023, akan tidak diakui lagi. Harus Plt kan Sekda dulu karena tidak terlalu aktif menyangkut dengan APBD, jadi Sekda yang sah adalah Salmin Janidi, ini perintah langsung dari sana," tegasnya.
Al Yasin menambahkan, hal ini bisa ditanyakan langsung ke Kemendagri, terkait dualisme Sekda tidak ada. Selain itu, rotasi OPD merupakan perintah KASN untuk melakukan pembersihan birokrasi.
"Harus ada pembersihan, 10 Mei ini saya berakhir masa jabatan. Saya tidak ada kepentingan lain, saya ini Plt bukan Pj, jadi apapun yang terjadi di dalam saya bisa buat," jelasnya.
Plt yang akrab disapa Abah Acim ini juga menyebutkan, mulai tanggal 1 sampai 5 April, menyangkut TTP dan honor semua akan diselesaikan.
"Tanggal 1 sampai 5 menyangkut hak-hak honor dan TTP kita bayar semua. Tunjangan di DPRD juga akan diselesaikan," pungkasnya.
Di sela-sela Paripurna, Sekda versi SK Presiden RI, Samsuddin A. Kadir menghadiri Paripurna berdasarkan undangan, sementara di halaman Kantor Gubernur, Plt Sekda versi Al Yasin yang juga Plt Gubernur, Salmin Janidi memimpin apel gabungan. (Tim/red)