Ishak Naser |
Ketua Pansus LKPJ Kepala Daerah, DPRD Malut, Ishak Naser mengatakan, Samsuddin A. Kadir adalah sekretaris daerah definitif.
Ishak menyebutkan, DPRD tetap berpegang dengan aturan, bahwa sekretaris daerah yang sah adalah yang diangkat dengan keputusan Presiden sesuai kewenangannya.
"DPRD tetap berprinsip Samsuddin A. Kadir dipandang sebagai sekretaris daerah, karena tidak ada keputusan Presiden yang memberhentikan yang bersangkutan," ungkap Ishak usai rapat bersama sejumlah OPD di eks Bank Mandiri, Ternate, Kamis, (18/04/2024).
Olehnya, dalam rapat bersama Sekda pada Jumat 19 April 2024 malam, Pansus LKPJ tidak mengundang Salmin Janidi sebagai Plt. Sekda, melainkan Samsuddin.
"Kami undang Pak Samsuddin, bukan tidak menghargai atau tidak menghormati ini (keputusan Plt Gubernur), tetapi kita lebih memegang pada aturan," ujarnya.
Untuk Kepala BPKAD, Inspektur Daerah, dan Kepala Bappeda yang juga saat ini dijabat oleh Plt, meski diakui ada kesalahan prosedur dan sudah ada perintah untuk dikembalikan, tetap diundang.
"Sepanjang mereka belum dikembalikan, pejabat yang diangkat itu tetap bisa melaksanakan tugas sampai proses pengembaliannya dilakukan," pungkasnya. (red)